PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik (use case analytics) guna mendeteksi potensi kebocoran transaksi ekspor pada komoditas strategis nasional. Skema pengawasan berbasis data tersebut menargetkan celah penerimaan negara yang kerap dipicu oleh praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga persoalan kepatuhan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Rencana operasional tersebut dipaparkan oleh Ivan Ferdiansyah Baely saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9). Ivan menegaskan bahwa DSI diarahkan sebagai perantara tunggal (single intermediary) yang berfokus pada integrasi data lintas sektor, perluasan visibilitas alur transaksi, serta identifikasi ketidaksesuaian secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas Ilegal Senilai Rp73 M

Dalam penerapannya, pendekatan analitik ini ditujukan langsung untuk komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO), dan feronikel. Kehadiran DSI ditegaskan tidak mengambil alih kewenangan regulasi kementerian/lembaga yang sudah ada, tidak menggantikan peran pelaku pasar, serta tidak mengubah kepemilikan barang maupun perjanjian komersial eksportir yang tengah berjalan.
Harga Minyak Makin Panas, Kini Tembus US$ 108 per Barel

Rincian Delapan Skema Analitik DSI
Untuk memetakan potensi ketidaksesuaian transaksi komoditas ekspor, DSI menyusun delapan langkah analitik sebagai berikut:
- Rekonsiliasi Kuantitas: Mencocokkan data volume antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dengan sertifikat surveyor serta data penyelesaian akhir (settlement) di negara tujuan.
- Rekonsiliasi Kualitas: Membandingkan spesifikasi atau grade komoditas pada dokumen ekspor dengan sertifikat surveyor, Certificate of Analysis (COA), dan catatan settlement tujuan.
- Validasi Klasifikasi Kode HS: Menguji keabsahan deklarasi kode Harmonized System (HS) pada PEB atau BL terhadap hasil verifikasi surveyor, pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga kondisi riil di negara tujuan pengiriman.
- Perbandingan Harga Acuan dan Data Cermin: Membandingkan harga ekspor yang dilaporkan dengan patokan resmi pemerintah鈥攕eperti Harga Batubara Acuan (HBA) atau Harga Patokan Batubara (HPB)鈥攕erta indeks internasional. Analisis ini diperkuat dengan rekonsiliasi data cermin melalui UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW), dan catatan BL komersial.
- Pemeriksaan Pihak Terafiliasi: Menyelidiki keterkaitan pihak yang ditunjuk (consignee) pada PEB dengan struktur kepemilikan penerima manfaat (beneficial ownership) pihak pengirim dan penerima.
- Pelacakan Rute Pengiriman: Memantau kesesuaian rute kapal secara aktual menggunakan Automatic Identification System (AIS) terhadap pelabuhan tujuan yang dideklarasikan, disandingkan dengan arus pembayaran pembeli dan settlement tujuan.
- Pemeriksaan Transfer Pricing: Menganalisis secara mendalam potensi pengalihan keuntungan atau manipulasi harga pada transaksi antarperusahaan yang terafiliasi.
- Rekonsiliasi Arus Devisa Masuk: Mengintegrasikan data devisa masuk melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SIMODIS) dengan nilai dan ketentuan yang tercatat pada PEB untuk memastikan kepatuhan repatriasi DHE.






