Kesesuaian spesifikasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan potensi bahaya kebakaran menjadi faktor mutlak untuk memastikan proteksi darurat berfungsi optimal. Regulasi keselamatan di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980, menetapkan standar ketat mulai dari pemilihan media, penempatan tabung, hingga jadwal pemeliharaan berkala.
Berikut panduan 11 poin penting dalam memilih serta memastikan kesiapan APAR sesuai ketentuan standar operasional dan keselamatan kerja:
- Pastikan bobot dan rancang bangun portabel sehingga dapat dioperasikan secara manual oleh satu orang.
- Identifikasi klasifikasi sumber api lokal berdasarkan Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 yang membagi kebakaran ke dalam Golongan A, B, C, dan D.
- Perhatikan rujukan klasifikasi standar internasional lain jika diperlukan, seperti National Fire Protection Association (NFPA) yang mencakup kelas A, B, C, D, dan K.
- Cocokkan media untuk material padat umum seperti kayu, kertas, kain, dan plastik yang masuk kategori Kelas A.
- Sediakan penanganan khusus jika menghadapi kebakaran Kelas D yang melibatkan logam seperti aluminium, kalium, dan magnesium.
- Hindari penggunaan APAR berbasis air (water) untuk instalasi listrik yang masih bertegangan demi menghindari bahaya sengatan listrik.
- Gunakan jenis dry chemical powder sebagai solusi serbaguna di lingkungan rumah maupun kendaraan karena efektif memadamkan kebakaran kelas A, B, dan C.
- Tolak atau ganti tabung APAR yang menunjukkan cacat fisik, berlubang, atau mengalami kerusakan akibat karat.
- Periksa indikator tekanan (pressure gauge) dan pastikan jarum berada di zona hijau, sejalan dengan anjuran Occupational Safety and Health Administration (OSHA) untuk inspeksi visual rutin sebulan sekali.
- Posisikan APAR di tempat yang mudah terlihat, mudah dicapai, dilengkapi tanda pemasangan, serta berjarak maksimal 15 meter antartabung pada ruangan luas kecuali diatur berbeda oleh pengawas keselamatan.
- Pastikan tabung memuat catatan tanggal, bulan, dan tahun pengisian ulang, serta wajib melalui pengujian berkala dengan interval tidak lebih dari lima tahun.






