Potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp8,5 miliar berhasil dicegah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan rangkaian upaya ekspor emas ilegal. Penindakan terkoordinasi yang berlangsung sepanjang September 2026 tersebut mengamankan total 29 kilogram emas dengan nilai taksiran mencapai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap arus pembawaan emas ke luar negeri ini bertumpu pada analisis data intelijen, pemeriksaan intensif terhadap penumpang dan barang bawaan, serta sinergi lintas instansi. Pengawasan tersebut diperketat menyusul berlakunya ketentuan bea keluar atas komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Penindakan bernilai terbesar terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Petugas menangkap seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG yang kedapatan membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram. Emas bernilai Rp26 miliar tersebut disembunyikan menggunakan metode body strapping dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
11 Tips Memilih APAR untuk Tangani Kebakaran yang Sesuai Standar

Upaya serupa terdeteksi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9). Dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak terbang menuju Hong Kong diamankan bersama 10 keping emas batangan seberat 10.053 gram yang dililit lakban. Barang bukti tersebut bernilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar, dan status kasus keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/9), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Penindakan pertama menjaring tiga WN Tiongkok (JM, ZW, dan TC) tujuan Singapura yang melilitkan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram ke tubuh mereka. Barang bukti senilai Rp14,5 miliar ini memicu kerugian negara Rp1,45 miliar, dan ketiga pelaku telah berstatus tersangka. Pada hari yang sama, dua penumpang tujuan Guangzhou (ZS dan ZH) kedapatan memakai perhiasan emas ilegal seberat 1.361 gram senilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp360 juta.
Masa Tanggap Darurat Karhutla di Kapuas Diperpanjang hingga 29 September

Penindakan terakhir berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, pada Senin (14/9). Petugas mencegat seorang WN India berinisial NU rute Bangkok yang menyembunyikan empat keping logam diduga emas seberat 1.522 gram di dalam perangkat elektronik. Nilai barang bukti di Kualanamu tersebut ditaksir Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara Rp383 juta.






