Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja lapis seng atau galvanized (BJLS) asal China. Langkah ini diambil setelah otoritas perdagangan menemukan lonjakan volume impor yang signifikan dan berdampak merugikan bagi keberlangsungan industri manufaktur baja di dalam negeri.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia sebagai perwakilan dari industri BJLS nasional. Berdasarkan kajian KADI terhadap kelayakan dan kecukupan bukti awal, tekanan impor produk asal Negeri Tirai Bambu dinilai telah menimbulkan kerugian nyata terhadap kinerja produsen lokal.
Dominasi Impor BJLS Capai 81 Persen
Data KADI mencatat total impor BJLS Indonesia dari pasar global mencapai 2.562.407 metrik ton (MT) sepanjang 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025. Dari volume keseluruhan tersebut, pasokan dari China mendominasi secara mutlak dengan porsi mencapai 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen.
Keuangan INKA Memburuk, Danantara Dorong Pemulihan dan Rencana Transformasi

Produk baja lapis seng impor yang menjadi objek penyelidikan terbagi dalam beberapa pos tarif Harmonized System (HS) merujuk pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pos tarif yang diperiksa mencakup kode 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.
Prosedur dan Waktu Penyelidikan Antidumping
Proses penyelidikan ini dijalankan mengacu pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Sesuai regulasi, KADI akan melaksanakan penyelidikan paling lama 12 bulan, dengan opsi perpanjangan waktu hingga 18 bulan apabila diperlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Pendaftaran Uji Coba LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Resmi Dibuka Gratis

Sebagai bagian dari prosedur perdagangan internasional yang transparan, KADI telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke berbagai pihak yang berkepentingan. Pihak tersebut meliputi pelaku industri dalam negeri, asosiasi importir, produsen dan eksportir BJLS asal China yang terdata, perwakilan Pemerintah China di Indonesia, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
Bagi para pemangku kepentingan industri yang memerlukan rincian teknis mengenai tahapan penyelidikan maupun data pendukung lainnya, KADI membuka akses komunikasi resmi melalui Kementerian Perdagangan.






