Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhannya di hadapan Komisi II DPR terkait ketidakpastian pelepasan ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (15/9), Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memperoleh kejelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Nusron Wahid mengenai 16 ribu hektare lahan yang telah diusulkan sejak akhir 2025.
Sherly memaparkan bahwa total potensi TORA di Maluku Utara tercatat mencapai 36,2 ribu hektare. Dari luasan tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah selesai diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, sebanyak 24.500 hektare atau sekitar 68 persen, masih belum terselesaikan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait telah melakukan proses verifikasi di lapangan hingga menyatakan status lahan clean and clear untuk 16.000 hektare dari total sisa lahan tersebut. Usulan sertifikasi dan redistribusi itu kemudian diteruskan melalui Kantor Wilayah BPN ke Kementerian ATR/BPN pusat pada akhir 2025, namun hingga kini belum membuahkan hasil nyata.
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT saat Wilayah Flores Masuki Fase Transisi

Kondisi ketidakpastian legalitas lahan ini berdampak langsung pada masyarakat Maluku Utara. Sekitar 60 persen penduduk di provinsi tersebut berprofesi sebagai petani, dan ketiadaan kepastian hak milik atas lahan dinilai mengancam keberlanjutan hasil panen serta produktivitas pertanian daerah.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, Sherly menyoroti keterbatasan wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, pemerintah daerah dibebani tanggung jawab penataan agraria, namun tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung untuk menyelesaikan proses legalitas.
Wamen ATR Buka Suara soal OTT KPK, Kami Hormati Proses Hukum

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Pemprov Maluku Utara dari ATR/BPN, eksekusi lahan tersebut dialihkan ke Badan Bank Tanah. Skema yang direncanakan adalah menjadikan lahan tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL), yang kemudian baru dapat dimanfaatkan oleh para petani dengan status hak pakai.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda. Menanggapi keluhan yang disampaikan Sherly, Rifqinizami sempat menyinggung kehadiran Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera menindaklanjuti persoalan distribusi lahan di daerah tersebut.






