Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sikap kooperatif menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan internal mereka. Pihak kementerian menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
"Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Kami bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Ossy.
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT saat Wilayah Flores Masuki Fase Transisi

Ossy menambahkan, kementeriannya memilih untuk tidak berspekulasi mengenai materi perkara ataupun kronologi penindakan sebelum adanya keterangan resmi lebih lanjut dari pihak penegak hukum. Di samping itu, ia memastikan roda administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup pertanahan tidak terganggu oleh dinamika hukum tersebut.
Menurut Ossy, jajarannya telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah unit kerja daerah pascapenindakan. Berdasarkan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada Selasa pagi, seluruh aktivitas pelayanan pertanahan dipastikan tetap berjalan normal sesuai prosedur harian.
OTT Terkait Pengurusan HGB dan Gratifikasi
Operasi tangkap tangan oleh KPK berlangsung pada Senin (14/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan gratifikasi lainnya oleh pejabat di lingkungan BPN.
Sherly Tjoanda Curhat di DPR Kena 'PHP' ATR/BPN Pimpinan Nusron Soal Lahan Reforma Agraria

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Di antara pihak-pihak yang ditangkap terdapat sejumlah pejabat struktural, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain mengamankan para pihak terkait, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper, dengan nilai estimasi mencapai ratusan miliar rupiah yang saat ini masih dalam proses penghitungan resmi.






