Kuasa hukum mantan santriwati berinisial FN (21), Gusti Rian Saputra, mendesak aparat kepolisian segera menangkap tersangka NH atas dugaan tindak pidana pemerkosaan di Sleman. Desakan penahanan ini disuarakan karena tersangka telah meninggalkan pondok pesantren dan dikhawatirkan terdapat korban lain yang belum melapor.
Gusti menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperoleh beberapa informasi mengenai dugaan adanya korban-korban lain dari tindakan pelaku. Kendati demikian, Gusti menegaskan timnya saat ini belum menerima kuasa hukum resmi dari para korban lain tersebut untuk melakukan pendampingan hukum.
Hasil Pengecekan Tim SAR soal Viral Video Objek Mirip Kapal Terbalik di Dekat Gunung Anak Krakatau

Sebelumnya, Polresta Sleman resmi menetapkan NH, mantan staf pengajar di Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap FN hingga korban hamil. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengumumkan status penetapan tersangka itu saat menemui massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta di depan Markas Polda DIY pada Senin (14/9).
Penyidik menjerat NH dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda kategori VII. Polisi saat ini masih melakukan perburuan intensif terhadap NH karena keberadaannya sudah tidak terdeteksi di area pondok.
Nakhoda KM Virgo 8 Ditemukan Selamat, Kini Jalani Pemeriksaan Terkait Insiden di Laut Jawa

Sementara itu, pihak Ponpes Ash-Asholihah memberikan klarifikasi bahwa NH bukan pengasuh pondok, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pesantren. Yayasan ponpes menyatakan telah memberhentikan NH sejak 6 Juli 2026 setelah investigasi internal menyimpulkan adanya perbuatan zina. Pihak ponpes juga menjelaskan FN merupakan alumni yang sedang menjalani masa pengabdian (khidmah), dan peristiwa tersebut terjadi di kediaman NH di area ponpes pada Desember serta 29 Januari 2026 saat istri tersangka melahirkan.






