Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand memerintahkan Departemen Perikanan beserta direktur jenderalnya untuk segera membasmi spesies invasif ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari seluruh perairan negara tersebut. Langkah hukum tegas ini diambil menyusul krisis ekologi dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran ikan asal Afrika tersebut.
Selain perintah pemusnahan, pengadilan menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Thailand untuk menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai wilayah darurat bencana. Penetapan status darurat ini diwajibkan agar pemerintah setempat dapat mencairkan alokasi anggaran khusus secara cepat guna memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan atas petisi publik yang diajukan warga. Pengadilan menilai Departemen Perikanan memegang tanggung jawab langsung untuk menghentikan laju invasi hama ikan tersebut secara berkelanjutan.
Warga Mekah dan Jeddah Diminta Berlindung, Arab Saudi Rilis Peringatan Darurat

Sejauh ini, Samut Songkhram menjadi satu-satunya wilayah yang memperoleh status darurat bencana karena 54 pelapor dalam gugatan tersebut berasal dari provinsi terkait. Dalam putusan yang sama, pengadilan membebaskan 16 instansi pemerintah lain di bawah naungan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan dari tuduhan kelalaian atas penanganan importir ikan.
Poramet menambahkan bahwa putusan ini masih berada di tingkat pertama dan berpeluang berlanjut ke tahap banding.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Secara terpisah, Sittiporn Lelanapasak mengungkapkan bahwa 10 orang dari kelompok pelapor juga melayangkan gugatan perdata terpisah. Gugatan perdata tersebut menuntut kompensasi senilai lebih dari 2 miliar baht dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas impor ikan nila dagu hitam, guna memulihkan kerugian sekitar 1.000 petani dan petambak yang terdampak di Samut Songkhram.






