Bagaimana nasib dana nasabah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini hingga September 2026? Langkah penertiban perbankan tersebut ditandai dengan pencabutan izin operasional sejumlah BPR di berbagai daerah, dengan tindakan terbaru dilakukan terhadap sebuah BPR di Cianjur pada 1 September 2026.
Setelah izin usahanya dicabut oleh OJK, seluruh kegiatan operasional perbankan dihentikan secara permanen dan kantor bank ditutup untuk umum. Bersamaan dengan penghentian tersebut, jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penanganan Hak Nasabah dan Skema Klaim Penjaminan
Untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bank dan hak simpanan masyarakat, LPS membentuk tim likuidasi yang bertugas langsung di lapangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana simpanan nasabah dari 13 BPR yang ditutup sepanjang tahun ini tetap dibayarkan mengacu pada skema penjaminan simpanan yang berlaku.
RUPSLB BTN, Nixon Tetap Dirut, Lima Kursi Direksi Berubah

LPS menyatakan telah mengantongi data nasabah yang diperlukan untuk memproses pencairan simpanan. Berdasarkan ketentuan penjaminan, dana nasabah yang mencakup nominal pokok simpanan beserta bunganya hingga batas maksimal Rp2 miliar akan dikembalikan dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah LPS resmi mengambil alih bank dan menetapkan tim likuidasi.
Ketentuan untuk Simpanan di Luar Batas Penjaminan
Kendati simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan diproses dengan cepat, penanganan dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan memiliki mekanisme berbeda. Pengembalian simpanan yang melebihi batas penjaminan memerlukan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Merger PTPP dan Adhi Karya Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

Proses pengembalian dana nonskema tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemulihan aset atau tingkat penjualan aset BPR yang berhasil dicairkan oleh tim likuidasi selama proses pembubaran badan hukum berlangsung.






