berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Zulhas Ancam Pecat Pegawai Dapur MBG yang Tak Becus Urus Makanan

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 05.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Zulhas Ancam Pecat Pegawai Dapur MBG yang Tak Becus Urus Makanan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengancam akan memecat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab dalam mengolah serta menyalurkan makanan.

Zulhas menyoroti ketepatan waktu pengolahan hingga distribusi makanan ke sekolah-sekolah yang kerap meleset dari standar kelayakan. Makanan yang dimasak pada pukul 05.30 atau 06.00 semestinya dikonsumsi penerima pada pukul 10.00 hingga 11.00, bukan baru mulai dikirim pada pukul 11.00.

Ketegasan tersebut mencuat menyusul rentetan kasus dugaan keracunan makanan program MBG di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.

Sejumlah Wilayah Laporkan Kasus Gangguan Kesehatan

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 746 orang mendapatkan penanganan medis setelah mengonsumsi menu MBG pada Selasa (1/9). Kasus ini menimpa santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam serta pelajar dari 19 sekolah di wilayah Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Dari total korban, 23 pasien menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, sementara 723 pasien lainnya telah mendapatkan penanganan rawat jalan.

Baca Juga

Kebakaran Lapak di Srengseng Jakbar, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran Lapak di Srengseng Jakbar, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

Menu yang disajikan di Sidoarjo terdiri dari nasi putih, orak-arik telur, tempe bumbu bali, tumis buncis baby corn, dan buah apel.

Kasus serupa turut tercatat di daerah lain:

  • Rembang, Jawa Tengah: Sebanyak 725 siswa dan 25 guru di SMAN 1 Lasem dilaporkan mengalami diare usai mengonsumsi makanan MBG pada Rabu (2/9).
  • Agam, Sumatera Barat: Sebanyak 334 warga dan siswa tercatat menjalani perawatan medis setelah memakan sajian MBG pada Senin (31/8).
  • Tana Toraja, Sulawesi Selatan: Sebanyak 136 siswa dari SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Makale membutuhkan penanganan kesehatan.
  • Nganjuk, Jawa Timur: Sekitar 100 pelajar dari SMAN 3 Nganjuk dan beberapa siswa sekolah dasar dilaporkan mengeluhkan gangguan kesehatan.

Evaluasi Waktu Distribusi dan Sanksi Dapur MBG

Deputi Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menerangkan bahwa seluruh hidangan MBG dirancang tanpa bahan pengawet. Karakteristik ini membuat makanan cepat basi dan rentan terpapar bakteri apabila dibiarkan terlalu lama di ruang terbuka melebihi batas waktu aman.

Baca Juga

Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran di Takalar

Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran di Takalar

Menurut Ketut, batas maksimal distribusi makanan hingga dikonsumsi adalah empat jam sejak proses memasak selesai. Namun, temuan di lapangan pada insiden Sidoarjo menunjukkan proses pengantaran memakan waktu lebih dari empat jam. Atas pelanggaran tersebut, BGN menjatuhkan sanksi skorsing (suspend) kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG terkait.

BGN menerapkan mekanisme pengawasan operasional dapur sebanyak dua kali setiap hari, yakni pengecekan bahan baku masuk pada pukul 17.00 dan pemeriksaan dimulainya proses memasak pada pukul 02.00.

Mengenai kemungkinan jerat hukum atas insiden keracunan massal di berbagai daerah, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalZulkifli HasanKeracunan Makanan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Lapak di Srengseng Jakbar, 22 Mobil Pemadam DikerahkanArus Modal Asing Masuk Tapi IHSG Masih Fluktuatif, Ini Kata AnalisAdhi Karya Pangkas Seluruh Anak Usaha demi Efisiensi dan Fokus Bisnis IntiPupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran di TakalarGus Ipul Ungkap Penyebab Status Desil di DTSEN Sempat Berubah DrastisHanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan AsetBobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPGDesil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap