Aksi pencurian menyasar sebuah warung kelontong di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku membobol gembok pintu toko menjelang subuh dan menguras isi warung hingga korban menderita kerugian puluhan juta rupiah, sebelum akhirnya aparat kepolisian membongkar sindikat tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik warung mendapati kunci gembok tempat usahanya telah rusak. Saat memeriksa ke bagian dalam, ruangan warung sudah dalam kondisi berantakan. Korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dari berbagai merek serta 20 unit tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp24.713.000.
Pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan gerak-gerik komplotan tersebut saat beraksi sekitar pukul 03.45 WIB. Para pelaku memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam sejumlah kardus dan mengangkut seluruh tabung gas keluar dari lokasi kejadian.
Hanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan Aset

Peran Pelaku dan Penadah Ditangkap
Menindaklanjuti laporan korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka pada Jumat (4/9/2026). Keempat tersangka yang diamankan berinisial AM, UH, SU, dan RI.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa para tersangka memiliki pembagian tugas yang terencana. Tersangka AM dan UH berperan sebagai eksekutor di lapangan yang merusak gembok dan menggasak barang-barang dari warung. Sementara itu, SU dan RI bertindak sebagai penadah yang menampung dan membeli barang curian tersebut.
Dari penangkapan komplotan ini, penyidik menyita 20 tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang dipakai untuk koordinasi kejahatan. Pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zulhas Sebut Harga Beras Bisa Tembus Rp20 Ribu Jika RI Terus Impor

Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Adapun SU dan RI dikenakan pasal penadahan, yakni Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminalitas.






