berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Desil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?

Slamet PrabowoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 04.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Desil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah memperbarui pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui penerbitan DTSEN Volume 3.1. Pemutakhiran ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah menerima sekitar 12 juta data baru hasil verifikasi dan validasi dari BKKBN, sekaligus mengoreksi lonjakan desil yang sempat terjadi pada DTSEN Volume 3.

Perubahan desil yang terjadi secara berkala memicu pertanyaan publik mengenai kepastian penerimaan bantuan sosial (bansos). Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pergeseran posisi desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicoret dari daftar penerima bansos.

Bagaimana Sistem Desil Bekerja

Desil dalam DTSEN bukan ukuran mutlak penghasilan atau kekayaan pribadi, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk di tingkat nasional. Seluruh data penduduk diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, lalu dibagi ke dalam 10 kelompok desil.

Baca Juga

Bukan Iran! Wilayah Arab Jadi Titik Tempur Baru, Dunia Ikut Terancam

Bukan Iran! Wilayah Arab Jadi Titik Tempur Baru, Dunia Ikut Terancam

Karena bersifat pemeringkatan relatif, posisi desil sebuah keluarga dapat bergeser meskipun kondisi ekonomi internal mereka tidak mengalami perubahan sama sekali. Pergeseran tersebut bisa dipicu oleh dinamika kondisi ekonomi keluarga-keluarga lain di seluruh Indonesia. DTSEN sendiri dimutakhirkan secara rutin setiap tiga bulan sekali, sehingga menghasilkan empat versi pemutakhiran data dalam setahun.

Desil Bukan Satu-Satunya Penentu Kepesertaan Bansos

Penetapan kelompok desil difungsikan sebagai instrumen penyusunan prioritas saat alokasi anggaran atau kuota bantuan terbatas, bukan sebagai syarat tunggal kelayakan bantuan. Setiap program bantuan sosial memiliki kriteria spesifik masing-masing yang tetap harus dipenuhi oleh calon penerima.

Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) memprioritaskan masyarakat di desil 1 hingga 4. Namun, warga yang tercatat pada rentang desil prioritas tersebut tetap tidak berhak menerima bantuan PKH apabila terbentur syarat program, misalnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, untuk program seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), penyaluran bantuan berjalan rutin setiap satu bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Detik-Detik Helikopter TV Jatuh saat Siaran, Jurnalis Tewas

Detik-Detik Helikopter TV Jatuh saat Siaran, Jurnalis Tewas

Kanal Sanggah dan Pemutakhiran Data Mandiri

Warga yang menilai data sosial ekonominya belum sesuai dalam catatan DTSEN dapat mengajukan perbaikan melalui beberapa saluran resmi. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat lewat operator SIKS-NG, pendamping PKH saat ground check, petugas BPS, maupun pemerintah daerah.

Selain mendatangi kantor kelurahan atau desa, masyarakat dapat memutakhirkan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Layanan aduan dan pembaruan data juga dibuka lewat saluran telepon call center 021-171, pesan WhatsApp di 08877-171-171, serta portal resmi dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosbansosDTSENBPS

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap