Pemerintah memperbarui pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui penerbitan DTSEN Volume 3.1. Pemutakhiran ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah menerima sekitar 12 juta data baru hasil verifikasi dan validasi dari BKKBN, sekaligus mengoreksi lonjakan desil yang sempat terjadi pada DTSEN Volume 3.
Perubahan desil yang terjadi secara berkala memicu pertanyaan publik mengenai kepastian penerimaan bantuan sosial (bansos). Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pergeseran posisi desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicoret dari daftar penerima bansos.
Bagaimana Sistem Desil Bekerja
Desil dalam DTSEN bukan ukuran mutlak penghasilan atau kekayaan pribadi, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk di tingkat nasional. Seluruh data penduduk diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, lalu dibagi ke dalam 10 kelompok desil.
Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping, China Mainkan Lagi Kartu Mati AS Lewat Logam Tanah Jarang

Karena bersifat pemeringkatan relatif, posisi desil sebuah keluarga dapat bergeser meskipun kondisi ekonomi internal mereka tidak mengalami perubahan sama sekali. Pergeseran tersebut bisa dipicu oleh dinamika kondisi ekonomi keluarga-keluarga lain di seluruh Indonesia. DTSEN sendiri dimutakhirkan secara rutin setiap tiga bulan sekali, sehingga menghasilkan empat versi pemutakhiran data dalam setahun.
Desil Bukan Satu-Satunya Penentu Kepesertaan Bansos
Penetapan kelompok desil difungsikan sebagai instrumen penyusunan prioritas saat alokasi anggaran atau kuota bantuan terbatas, bukan sebagai syarat tunggal kelayakan bantuan. Setiap program bantuan sosial memiliki kriteria spesifik masing-masing yang tetap harus dipenuhi oleh calon penerima.
Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) memprioritaskan masyarakat di desil 1 hingga 4. Namun, warga yang tercatat pada rentang desil prioritas tersebut tetap tidak berhak menerima bantuan PKH apabila terbentur syarat program, misalnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, untuk program seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), penyaluran bantuan berjalan rutin setiap satu bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetangga Nuklir RI Sukses Luncurkan Satelit Sendiri

Kanal Sanggah dan Pemutakhiran Data Mandiri
Warga yang menilai data sosial ekonominya belum sesuai dalam catatan DTSEN dapat mengajukan perbaikan melalui beberapa saluran resmi. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat lewat operator SIKS-NG, pendamping PKH saat ground check, petugas BPS, maupun pemerintah daerah.
Selain mendatangi kantor kelurahan atau desa, masyarakat dapat memutakhirkan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Layanan aduan dan pembaruan data juga dibuka lewat saluran telepon call center 021-171, pesan WhatsApp di 08877-171-171, serta portal resmi dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.






