berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Kemensos Tegaskan Kenaikan Desil Tak Otomatis Bikin Bansos Hilang

Usat BalangDiterbitkan 5 Sep 2026 - 03.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos Tegaskan Kenaikan Desil Tak Otomatis Bikin Bansos Hilang
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa perubahan atau kenaikan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menggugurkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Lonjakan status desil juga bukan ukuran mutlak bahwa taraf kesejahteraan warga telah meningkat secara drastis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pergeseran angka desil tidak otomatis membuat nama penerima langsung dicoret dari daftar bantuan. Setiap penyaluran program perlindungan sosial tetap harus melewati tahapan penetapan resmi pada periode penyaluran yang telah ditentukan. Untuk program jaminan kesehatan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), proses penyaluran dan penetapannya dilakukan secara berkala setiap sebulan sekali.

Klarifikasi ini muncul menyusul adanya pergeseran status desil yang cukup signifikan pada DTSEN Volume 3. Perubahan mendadak tersebut dipicu oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang saat itu belum melalui tahapan verifikasi dan validasi lapangan.

Anomali data tersebut kini telah ditindaklanjuti dan diperbaiki melalui penerbitan DTSEN Volume 3.1 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Saifullah Yusuf, data yang ada telah distabilkan, dirapikan, serta diverifikasi ulang, dan kualitas akurasinya diperkirakan semakin matang dalam rentang satu hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga

Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Desil Sebagai Penentu Prioritas Program

Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan menegaskan bahwa posisi desil pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pemeringkatan prioritas, bukan syarat tunggal yang menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan. Masing-masing program bansos memiliki kriteria teknis tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Sebagai contoh, seorang warga yang tercatat berada pada desil 1 hingga 4 memang masuk dalam kelompok prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kendati demikian, bantuan tetap tidak dapat diberikan apabila warga yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan lain, seperti berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sistem pemutakhiran data DTSEN sendiri dijalankan secara berkala setiap tiga bulan sekali, sehingga Badan Pusat Statistik merilis empat versi pembaruan data dalam kurun satu tahun. Penyesuaian berkala ini ditujukan agar dinamika sosial ekonomi masyarakat dapat terekam secara aktual.

Baca Juga

Pertamina Mulai Siapkan Infrastruktur E20

Pertamina Mulai Siapkan Infrastruktur E20

Masyarakat yang merasa status ekonominya belum sesuai dengan catatan basis data dapat mengajukan pembaruan secara mandiri maupun berjenjang. Usulan perbaikan bisa disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan lewat operator SIKS-NG, pemeriksaan lapangan (ground check) oleh pendamping PKH, pemerintah daerah, maupun petugas BPS.

Selain jalur aparat wilayah, pengajuan dan sanggahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pusat panggilan di nomor 021-171, layanan pesan WhatsApp di 08877-171-171, serta situs web resmi dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosbansosDTSENSaifullah Yusuf

Berita Terbaru Lainnya

Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main JudolPertamina Mulai Siapkan Infrastruktur E20Zulhas Sebut Harga Beras Bisa Tembus Rp20 Ribu Jika RI Terus ImporTransaksi & Ekosistem Terus Tumbuh, Kinerja BMRI Tetap SolidIHSG Gagal Happy Weekend, Terkoreksi 0,47% ke Level 6.636RUPSLB BTN, Nixon Tetap Dirut, Lima Kursi Direksi Berubah13 Bank Tutup Hingga September 2026 Usai Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Jamin Pembayaran SimpananMerger PTPP dan Adhi Karya Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap