Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa perubahan atau kenaikan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menggugurkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Lonjakan status desil juga bukan ukuran mutlak bahwa taraf kesejahteraan warga telah meningkat secara drastis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pergeseran angka desil tidak otomatis membuat nama penerima langsung dicoret dari daftar bantuan. Setiap penyaluran program perlindungan sosial tetap harus melewati tahapan penetapan resmi pada periode penyaluran yang telah ditentukan. Untuk program jaminan kesehatan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), proses penyaluran dan penetapannya dilakukan secara berkala setiap sebulan sekali.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya pergeseran status desil yang cukup signifikan pada DTSEN Volume 3. Perubahan mendadak tersebut dipicu oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang saat itu belum melalui tahapan verifikasi dan validasi lapangan.
Anomali data tersebut kini telah ditindaklanjuti dan diperbaiki melalui penerbitan DTSEN Volume 3.1 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Saifullah Yusuf, data yang ada telah distabilkan, dirapikan, serta diverifikasi ulang, dan kualitas akurasinya diperkirakan semakin matang dalam rentang satu hingga dua pekan ke depan.
Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Desil Sebagai Penentu Prioritas Program
Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan menegaskan bahwa posisi desil pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pemeringkatan prioritas, bukan syarat tunggal yang menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan. Masing-masing program bansos memiliki kriteria teknis tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Sebagai contoh, seorang warga yang tercatat berada pada desil 1 hingga 4 memang masuk dalam kelompok prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kendati demikian, bantuan tetap tidak dapat diberikan apabila warga yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan lain, seperti berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sistem pemutakhiran data DTSEN sendiri dijalankan secara berkala setiap tiga bulan sekali, sehingga Badan Pusat Statistik merilis empat versi pembaruan data dalam kurun satu tahun. Penyesuaian berkala ini ditujukan agar dinamika sosial ekonomi masyarakat dapat terekam secara aktual.
Pertamina Mulai Siapkan Infrastruktur E20

Masyarakat yang merasa status ekonominya belum sesuai dengan catatan basis data dapat mengajukan pembaruan secara mandiri maupun berjenjang. Usulan perbaikan bisa disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan lewat operator SIKS-NG, pemeriksaan lapangan (ground check) oleh pendamping PKH, pemerintah daerah, maupun petugas BPS.
Selain jalur aparat wilayah, pengajuan dan sanggahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pusat panggilan di nomor 021-171, layanan pesan WhatsApp di 08877-171-171, serta situs web resmi dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.






