Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mencatat lebih dari 1,4 juta penerima manfaat bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online. Angka tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran data yang diterima Kementerian Sosial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemensos terus mendalami serta menyisir data tersebut untuk memastikan pihak sebenarnya yang melakukan transaksi perjudian daring. Penerima manfaat yang masuk dalam daftar indikasi diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sebagian dari mereka kini telah menyampaikan klarifikasi dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Keterlibatan Anggota Keluarga Bukan Pengurus
Berdasarkan hasil penelusuran data, Gus Ipul menjelaskan bahwa sebagian besar transaksi judi online tidak dilakukan langsung oleh pemegang rekening bantuan. Aktivitas itu banyak dijalankan oleh anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti suami, istri, anak, atau cucu.
Desil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?

Dalam mekanisme penyaluran bansos, penerima manfaat yang namanya tertera pada rekening dikategorikan sebagai pengurus. Sementara itu, kerabat satu KK yang ikut memanfaatkan identitas atau fasilitas penerima masuk dalam kategori bukan pengurus.
Ribuan Pegawai Kemensos Ikut Terindikasi
Selain masyarakat penerima bantuan, penelusuran aliran transaksi menemukan indikasi keterlibatan dari lingkungan internal kementerian. Kemensos mencatat sebanyak 1.900 pegawainya, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Kemensos Tegaskan Kenaikan Desil Tak Otomatis Bikin Bansos Hilang

Kemensos menyiapkan sanksi disiplin bertingkat bagi para pegawai yang terbukti terlibat. Tindakan disiplin tersebut meliputi pemberian surat peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Sementara bagi pegawai berstatus P3K, kementerian membuka opsi untuk tidak memperpanjang masa kontrak kerja.
Guna mencegah penyalahgunaan dana bantuan ke depan, Kemensos mengintensifkan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial. Sinergi ini difokuskan pada penguatan edukasi serta sosialisasi langsung kepada keluarga penerima manfaat.






