PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat pengawasan dan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melalui kegiatan bertajuk Pilar Tani: Evaluasi Administrasi dan Sosialisasi Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Forum tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai regulasi dan alur administrasi penyaluran. Pembahasan mencakup ketepatan data penerima, mekanisme penebusan, pencatatan transaksi, hingga pengawasan rantai distribusi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi saat ini berpedoman pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani serta Keputusan Dirjen PSP Nomor 33 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
Kebakaran Lapak di Srengseng Jakbar, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Kabupaten Takalar tercatat menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 31.776 ton. Dari total alokasi tersebut, realisasi penebusan oleh petani di lapangan telah mencapai 15.286 ton atau setara dengan 48 persen.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) Wisnu Ramadhani menyatakan bahwa penguatan tata kelola menjadi aspek krusial dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi terlaksana sesuai ketentuan, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh petani secara optimal.
Gus Ipul Ungkap Penyebab Status Desil di DTSEN Sempat Berubah Drastis

Dalam kegiatan tersebut, Pupuk Indonesia menegaskan pentingnya penerapan prinsip 7 Tepat, yang meliputi tepat penerima, tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat mutu. Sosialisasi ini juga ditujukan untuk memitigasi sejumlah potensi pelanggaran di lapangan, seperti penebusan di luar kuota alokasi, penebusan oleh pihak yang tidak terdaftar dalam sistem resmi, ketidaksesuaian penetapan harga, hingga peredaran pupuk di luar wilayah distribusi yang ditentukan.
Penguatan teknis terkait regulasi turut disampaikan oleh Tim Kerja Administrasi Pupuk Bersubsidi sekaligus PIC Penyaluran Pupuk Bersubsidi Wilayah Sulawesi Selatan Kementerian Pertanian, Muhammad Aditya Hamzah Arfahmi, guna memastikan seluruh jajaran pelaksana memahami prosedur administrasi yang berlaku.






