Peristiwa dugaan penggerudukan di kompleks Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, berlanjut ke ranah hukum pidana. Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaporkan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/8).
Pihak yang dilaporkan mencakup Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar serta Wakil Rektor Imam Subchi. Laporan kepolisian tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, memaparkan bahwa pelaporan ini bermula dari insiden pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekelompok massa mendatangi area lingkungan yayasan di Pamulang, merusak pintu gerbang, dan mengambil dua unit kendaraan operasional jenis Hyundai Stargazer. Kedua kendaraan bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ tersebut tercatat memiliki dokumen STNK dan BPKB atas nama yayasan.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Dalam laporannya, pihak yayasan mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan keterlibatan pihak yang memerintahkan aksi tersebut. Total kerugian materiil akibat hilangnya dua unit mobil serta kerusakan fasilitas gerbang ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Akar Sengketa dan Proses Hukum Lanjutan
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, menjelaskan bahwa konflik kepengurusan dan pengelolaan aset ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 mengenai integrasi lembaga pendidikan pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan kemudian menggugat regulasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan KMA tidak sah, serta memerintahkan Menteri Agama untuk mencabutnya, kendati putusan itu kini sedang dalam proses banding oleh pihak kementerian dan UIN Jakarta.
Selain sengketa tata usaha negara, yayasan juga tengah menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan menyusul pengunduran diri sejumlah anggota dewan pembina pada Desember 2025. Hingga saat ini, yayasan tercatat telah melayangkan total empat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan dua laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Menyoal kepemilikan lahan, Ilham menegaskan bahwa aset di Pamulang berdiri di atas tanah yang didukung enam sertifikat kepemilikan yayasan beserta surat pernyataan tertulis dari Quraish Shihab. Sementara itu, untuk lokasi di Ciputat, lahan berstatus tanah negara yang disewa dari UIN Jakarta dengan kepemilikan bangunan dan fasilitas fisik berada di bawah yayasan. Pihak yayasan juga melayangkan somasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama atas pengalihan izin operasional madrasah di Ciputat kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta yang dinilai berjalan tanpa pemberitahuan resmi maupun berita acara serah terima.
Kendati perselisihan hukum dan insiden di lokasi sempat memicu ketegangan, tim kuasa hukum yayasan lainnya, Andrean Saefudin, memastikan proses pendidikan di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan kondusif dengan dukungan penuh para wali murid.






