Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial Wang-Li Chan (WLC) ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Pria berusia 30 tahun tersebut merupakan manajer kapal Fuchangxing 1 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl lewat jalur laut.
WLC tiba di lokasi sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan kaos hitam, celana jeans, serta sandal, kedua tangan tersangka terikat tali pengikat kabel (cable ties). Sejumlah penyidik juga menurunkan barang bukti sitaan yang dikemas dalam beberapa koper dan karung.
Kronologi Pencegatan Kapal di Natuna dan Anambas
Penetapan tersangka terhadap WLC bermula dari hasil pengembangan penangkapan kapal induk (mother vessel) King Sun pada awal Agustus 2026 yang kedapatan memuat 1,3 ton ketamin. Berdasarkan analisis pola pergerakan kapal yang serupa, Satuan Tugas Operasi Gabungan mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Diduga Jaringan China

Petugas gabungan kemudian memantau kapal Fuchangxing 1 saat menjalankan aktivitas pemindahan antarkapal (ship-to-ship) bersama kapal MT Ashley di perairan Vietnam. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim menyusun skema pencegahan hingga berhasil mencegat kedua kapal di perairan Anambas dan Natuna dalam rentang waktu 21 hingga 26 Agustus 2026.
Kedua kapal selanjutnya dikawal merapat ke Dermaga Bea dan Cukai Batam. Dalam proses penggeledahan di atas kapal Fuchangxing 1, aparat mendapati 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.
Peran Tersangka dan Status Awak Kapal
Berdasarkan pemeriksaan, WLC diketahui bertindak sebagai pengendali pengiriman sekaligus manajer kapal. Nilai ekonomis dari 800 kilogram ketamin yang disita ditaksir mencapai Rp 1,28 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Fadli Zon Upayakan Revitalisasi Rumah Adat Sade yang Terbakar

Atas perbuatannya, WLC dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. WLC menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori VI paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, 15 orang anak buah kapal鈥攖erdiri atas sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley鈥攎asih berstatus sebagai saksi. Seluruh awak kapal tersebut telah diserahkan Satgas Operasi Gabungan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam guna pemeriksaan dugaan pelanggaran pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.






