Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dan mendeportasi seorang warga negara asal Prancis berinisial LR (30) atas dugaan produksi dan promosi konten asusila di Bali. WNA yang berprofesi sebagai konten kreator tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8).
LR dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian menyusul temuan aktivitasnya dalam pembuatan serta penyebaran materi pornografi di platform digital berinisial OF. Selain memproduksi adegan mesum, LR juga diduga aktif membagikan tautan komersial untuk memperjualbelikan konten dewasa tersebut selama berada di Pulau Dewata.
11 Tips Memilih APAR untuk Tangani Kebakaran yang Sesuai Standar

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LR tercatat masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan memanfaatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menerangkan bahwa pengamanan terhadap LR berawal dari laporan warga. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa dokumen perjalanan beserta riwayat aktivitas LR selama berada di wilayah Indonesia.
Masa Tanggap Darurat Karhutla di Kapuas Diperpanjang hingga 29 September

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan jajarannya akan menindak tegas setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melanggar aturan hukum di Indonesia. Pihak Imigrasi Denpasar turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran WNA melalui layanan WhatsApp resmi di nomor +62 812-4618-3838.






