Petugas imigrasi menangkap seorang warga negara Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/8). Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut diketahui melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Penindakan bermula saat petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Namun, ketika diminta untuk mengambil dan menunjukkan paspor miliknya, Maduabuchi justru melarikan diri ke arah area perkebunan warga di sekitar lokasi.
Petugas imigrasi bersama aparat kepolisian dan pecalang setempat kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria berkebangsaan Nigeria tersebut.
5 Sesar Aktif di Jawa Barat, Jalur, Karakteristik, dan Potensi Gempa Bumi

Merry Yolanda Baransano mengungkapkan dalam keterangannya pada Selasa (1/9) bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Maduabuchi telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama bertahun-tahun. Ia sebelumnya memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 berdurasi 30 hari yang masa berlakunya telah kedaluwarsa sejak 28 Februari 2018. Selain izin tinggalnya habis, dokumen paspor yang dimilikinya juga telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.
Atas perbuatannya, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Sempat Padam, Kebakaran Kontrakan-Bedeng di Denpasar Kembali Nyala

Saat ini, Maduabuchi telah diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum proses pendeportasian ke negara asalnya dilaksanakan.






