Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan bernilai Rp26 miliar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara China berinisial ZG (32) ditangkap saat hendak menyelundupkan logam mulia tersebut ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific yang dijadwalkan terbang menuju Hong Kong pada 6 September 2026. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengawasi gerak-gerik ZG yang terlihat mencurigakan ketika proses boarding berlangsung.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati ZG menyembunyikan emas menggunakan metode body strapping dengan cara menempelkan barang bukti langsung ke tubuhnya guna menghindari deteksi bagasi. Dari tubuh pelaku, petugas menyita 10 bungkusan cokelat yang berisi 14 keping padatan emas berbentuk batangan (cast bar).
Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

Pengujian yang dilakukan BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan merupakan emas murni dengan kadar di atas 99 persen. Pemeriksaan lanjutan juga mengindikasikan bahwa komoditas emas tersebut diproduksi di dalam negeri.
Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengungkapkan ZG sebelumnya tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan bisnis. Menindaklanjuti data intelijen, pihak imigrasi menunda keberangkatan pelaku sebelum penindakan kepabeanan dilakukan.
1.121 BMN Buat Sekolah Rakyat-3 Juta Rumah, Negara Hemat Triliunan!

Penggagalan penyelundupan ini ditaksir berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.






