berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Bambang SetiawanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 12.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan bernilai Rp26 miliar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara China berinisial ZG (32) ditangkap saat hendak menyelundupkan logam mulia tersebut ke luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific yang dijadwalkan terbang menuju Hong Kong pada 6 September 2026. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengawasi gerak-gerik ZG yang terlihat mencurigakan ketika proses boarding berlangsung.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati ZG menyembunyikan emas menggunakan metode body strapping dengan cara menempelkan barang bukti langsung ke tubuhnya guna menghindari deteksi bagasi. Dari tubuh pelaku, petugas menyita 10 bungkusan cokelat yang berisi 14 keping padatan emas berbentuk batangan (cast bar).

Baca Juga

Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

Pengujian yang dilakukan BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan merupakan emas murni dengan kadar di atas 99 persen. Pemeriksaan lanjutan juga mengindikasikan bahwa komoditas emas tersebut diproduksi di dalam negeri.

Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengungkapkan ZG sebelumnya tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan bisnis. Menindaklanjuti data intelijen, pihak imigrasi menunda keberangkatan pelaku sebelum penindakan kepabeanan dilakukan.

Baca Juga

1.121 BMN Buat Sekolah Rakyat-3 Juta Rumah, Negara Hemat Triliunan!

1.121 BMN Buat Sekolah Rakyat-3 Juta Rumah, Negara Hemat Triliunan!

Penggagalan penyelundupan ini ditaksir berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiBandara Ngurah Rai

Berita Terbaru Lainnya

Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan TeviRupiah Menguat, Buat Dolar AS Turun ke Rp17.5701.121 BMN Buat Sekolah Rakyat-3 Juta Rumah, Negara Hemat Triliunan!Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraTim SAR Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Peliput Anak KrakatauIHSG Dibuka Menguat 0,22% Tembus Level Psikologis 6.700Wow! 38 Ribu Emak-Emak RI Pegang Surat Utang Ritel Negara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap