Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memasang sistem pemantauan kualitas udara seluler (mobile monitoring system) di sekitar area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/9). Langkah ini diambil menyusul kebakaran yang melanda kawasan pembuangan sampah tersebut sejak awal pekan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menyatakan data hasil pengukuran kualitas udara ini akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah penanganan lanjutan serta menjamin keselamatan warga di sekitar lokasi terdampak.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Titik api di TPA Galuga pertama kali terdeteksi pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.00 WIB dari lahan perkebunan sebelum merambat ke tumpukan sampah TPA. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa proses pengendalian api sejak Senin sore sempat terkendala oleh keterbatasan akses menuju titik kebakaran. Kejadian di TPA Galuga ini merupakan bagian dari peristiwa kebakaran yang dilaporkan melanda 12 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam penanganan di lapangan, tim gabungan membuat sekat bakar untuk menahan laju perambatan api di samping terus melanjutkan proses pemadaman dan pendinginan. Operasi pemadaman juga diperkuat melalui jalur udara setelah TNI AU melancarkan 10 sorti water bombing. Guna mendukung operasional di lapangan, KLH/BPLH turut mendistribusikan logistik berupa masker, obat tetes mata, serta makanan dan minuman bagi petugas pemadam.
Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

KLH mengidentifikasi bahwa akumulasi gas metana yang dipicu cuaca panas ekstrem menjadi faktor utama timbulnya api di beberapa tempat pemrosesan sampah, termasuk TPA Galuga dan TPA Putri Cempo. Menyikapi kerentanan tersebut, Diaz meminta para kepala daerah menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, yang mewajibkan pembasahan tumpukan sampah secara berkala dan peningkatan patroli pemantauan.






