Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus penyebaran konten pornografi daring. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial untuk menjaring penonton sebelum mengalihkan mereka ke platform lain demi meraup keuntungan finansial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung sepanjang periode Juni 2026. Awalnya, pelaku memancing perhatian publik lewat siaran langsung terbuka, lalu menawarkan tayangan yang jauh lebih vulgar di aplikasi Tevi bagi penonton yang bersedia membayar.
Dalam pengungkapan perkara pertama di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). RA berperan sebagai pemeran siaran (talent), RY bertindak sebagai pemandu siaran (host), sementara MK membantu teknis pelaksanaan siaran.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Pada siaran awal, RA dan RY memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (Coin Battle) untuk mendongkrak interaksi. RA sengaja dibuat kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY menginstruksikan penonton melakukan ketukan layar hingga mencapai target 10.000 tap.
Setelah penonton terpikat, pelaku mengarahkan mereka berpindah ke aplikasi Tevi. Untuk menyaksikan tayangan lanjutan yang menampilkan konten seksual secara eksplisit oleh RA dan MK, penonton diwajibkan membeli akses Bintang (Star) senilai sekitar Rp5.000 atau mengirimkan transfer saldo DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari skema ini, kelompok tersebut menargetkan pendapatan Rp200.000 hingga Rp300.000.
Modus serupa juga ditemukan di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan lokasi lain di Jawa Barat dengan menangkap tiga tersangka lain, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
1.121 BMN Buat Sekolah Rakyat-3 Juta Rumah, Negara Hemat Triliunan!

Pada kelompok kedua ini, talent mempertontonkan area intim saat siaran langsung awal sembari dipandu oleh host untuk mengumpulkan saweran, donasi, atau gift dengan target Rp250.000 hingga Rp400.000. Begitu target nominal tercapai, sesi siaran langsung dipindahkan ke aplikasi Tevi guna menyajikan konten asusila lanjutan tanpa risiko pemblokiran akun dari platform awal.
Atas tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembuatan, penyiaran, dan penyebarluasan materi pornografi.






