berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Hukum

Waspada Penipuan Modus Polisi Gadungan, Pelajaran dari Kasus di Banjarbaru

Slamet PrabowoDiterbitkan 3 Agu 2026 - 14.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Penipuan Modus Polisi Gadungan, Pelajaran dari Kasus di Banjarbaru
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian kembali terjadi dan memakan korban di wilayah Kalimantan Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru meringkus seorang pria berinisial SA. Pria berusia 26 tahun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan menyamar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peristiwa ini menarik perhatian karena pelaku dengan tega menjadikan kekasihnya sendiri sebagai korban. Wanita berusia 33 tahun yang bernama Normarina tersebut tertipu oleh janji manis pelaku yang menawarkan pekerjaan di lingkungan kepolisian setempat.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih enam bulan. Memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang telah terbangun selama masa pacaran tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya. Kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2026, ketika SA menawarkan kesempatan kepada Normarina untuk bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru. Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa korban merasa sangat tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berjanji akan membantu mengurus seluruh proses masuk kerja di Polres Banjarbaru dan mulai meminta dokumen identitas korban sebagai langkah awal.

Setelah korban menyerahkan dokumen identitas, pelaku mulai meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan administratif. Permintaan dana tersebut diklaim untuk memenuhi berbagai persyaratan fiktif. Rincian biaya yang diminta oleh pelaku meliputi biaya seragam sebesar Rp1,53 juta, biaya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up sebesar Rp950 ribu, serta biaya untuk vaksin booster sebesar Rp300 ribu. Tidak berhenti pada dalih kelengkapan administrasi kesehatan dan seragam, pelaku bahkan berani meminta uang sebesar Rp1,5 juta yang disebutnya sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru. Setelah seluruh permintaan awal ini dipenuhi oleh korban, pelaku menyuruhnya menunggu dengan alasan proses sedang disampaikan kepada Kapolres, serta menjanjikan bahwa korban akan dipanggil menghadap, yang mana hal tersebut tidak pernah terwujud.

Baca Juga

LLDikti Wilayah IX Serahkan SK Pembukaan Program Doktor Teknik Sipil UMI Makassar

LLDikti Wilayah IX Serahkan SK Pembukaan Program Doktor Teknik Sipil UMI Makassar

Ketika korban mulai mempertanyakan kepastian pekerjaannya, pelaku kembali mencari alasan baru. SA berdalih bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban telah digunakan untuk pengajuan pinjaman daring. Ia kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta dengan alasan untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Namun, korban mengaku tidak sanggup membayar nominal tambahan itu. Merasa ada yang tidak beres dan sadar telah menjadi korban penipuan, Normarina meminta agar seluruh uang yang telah disetorkannya dikembalikan. Karena pelaku menolak permintaan pengembalian dana tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Banjarbaru. Akibat rangkaian penipuan ini, korban mengalami kerugian total yang mencapai Rp5.330.000.

Menindaklanjuti laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu. SA diringkus oleh pihak berwajib di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada hari Rabu (29/7). Dalam proses pemeriksaan, terungkap fakta bahwa seluruh uang yang diterima oleh pelaku melalui transfer telah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa SA tidak hanya beraksi satu kali. Pelaku terbukti telah melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, yakni satu kasus di wilayah Banjarbaru dan satu kasus lainnya di wilayah Martapura.

Baca Juga

Waspada Penipuan Bot Telegram EDABU Palsu dan Cara Aman Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Waspada Penipuan Bot Telegram EDABU Palsu dan Cara Aman Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Belajar dari kasus yang menimpa Normarina, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan, terutama yang mengatasnamakan institusi negara seperti kepolisian. Polres Banjarbaru mengingatkan warga agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan posisi pekerjaan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Proses rekrutmen di lingkungan instansi pemerintah selalu berjalan secara transparan dan tidak memungut biaya apa pun. Apabila masyarakat menemukan tawaran serupa atau pihak yang meminta uang dengan dalih memuluskan penerimaan kerja, sangat disarankan untuk segera melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait guna mencegah jatuhnya korban kerugian finansial di kemudian hari.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kalimantan SelatanPenipuanPolres BanjarbaruPolisi GadunganTips Keamanan

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Memahami Penguatan Rupiah dan Penurunan Dolar AS ke Rp17.950Manfaat Penggunaan QRIS untuk Transaksi Bisnis Masa KiniDampak Pembatalan Serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap Harga Minyak dan Pasar FinansialCara Baru Pekerja Muda Membangun Karier Tanpa Mengandalkan PromosiPanduan Memahami Pergerakan Awal Pekan IHSG dan Pengaruh Pasar GlobalLLDikti Wilayah IX Serahkan SK Pembukaan Program Doktor Teknik Sipil UMI MakassarKronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dan Penyelamatan Penumpang di SumenepPanduan Rute dan Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan PM Thailand di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
  5. 5Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap