Tim Bareskrim Polri turun tangan dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Keterlibatan tim dari Mabes Polri ini dilakukan guna memberikan asistensi sekaligus memperkuat proses hukum terhadap perkara pembakaran lahan yang melibatkan sejumlah pihak perusahaan.
Langkah asistensi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan gelar perkara pada Senin (14/9). Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wita di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selain dihadiri penyidik di tingkat kepolisian daerah, pertemuan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser.
Asistensi penanganan kasus karhutla ini dipimpin langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Widi Atmoko bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Raden Bambang Tjahjo Bawono. Sementara itu, jajaran Polda Kaltim diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Bambang Yugo Pamungkas beserta personel terkait.
Melawat ke Pulau Palue, Jokowi Bakal Serahkan Bantuan Korban Gempa Flores

Tiga Kasus Korporasi Naik ke Penyidikan
Dalam gelar perkara tersebut, peserta rapat menyepakati bahwa penanganan tiga perkara karhutla korporasi di Kaltim resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun tiga perkara yang dibahas meliputi Laporan Informasi terkait dugaan karhutla di area PT Puji Sampurna Raharja di lokasi Kabupaten Berau, PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, serta Laporan Informasi terhadap PT Diva Perdana Pesona di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Basarnas Evakuasi Empat Jenazah Korban KMP Virgo Lewat Udara

Seiring dengan naiknya status ke tahap penyidikan, proses penanganan hukum ketiga perkara korporasi tersebut akan didalami lebih lanjut menggunakan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di luar penanganan tiga perkara korporasi tersebut, Polda Kaltim mencatat hingga saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap 47 laporan dugaan kasus karhutla di wilayah Kaltim. Dari total penanganan laporan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka.






