berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Kesehatan

Waspada Penipuan Bot Telegram EDABU Palsu dan Cara Aman Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bambang SetiawanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.47 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Penipuan Bot Telegram EDABU Palsu dan Cara Aman Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Keamanan data pribadi merupakan aspek yang sangat krusial dalam interaksi digital masyarakat pada masa kini, khususnya yang berkaitan dengan layanan jaminan kesehatan nasional. Menanggapi beredarnya isu mengenai penjualan data pribadi di ruang siber, BPJS Kesehatan secara tegas memberikan klarifikasi mengenai status sebuah kanal di aplikasi Telegram yang menggunakan nama EDABU BPJS BOT. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kanal Telegram tersebut bukanlah saluran resmi milik lembaga mereka. Penegasan ini dikeluarkan secara khusus untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat luas mengenai isu penjualan data pribadi yang ditawarkan melalui kanal tersebut dengan secara sepihak mengatasnamakan layanan BPJS Kesehatan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Dalam operasionalnya, bot Telegram palsu tersebut menampilkan antarmuka yang menawarkan jasa penelusuran berbagai macam data penting milik masyarakat. Beberapa menu penelusuran data yang terlihat secara jelas di dalam sistem bot tersebut antara lain adalah penelusuran nomor induk kependudukan (NIK), informasi kartu keluarga, data siswa, data perusahaan, hingga rincian data gaji. Untuk dapat menggunakan menu penelusuran tersebut, pengguna diarahkan untuk menukarkan satuan token berbayar. Antarmuka bot tersebut bahkan menyediakan tombol khusus bagi pengguna untuk melakukan pembelian token secara langsung. Menanggapi temuan antarmuka ini, BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi mereka, @bpjskesehatan_ri, menyatakan secara tertulis bahwa kanal Telegram EDABU BPJS BOT tersebut tidak dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk apa pun.

Terkait dengan keabsahan informasi yang diperjualbelikan di dalam platform Telegram tersebut, BPJS Kesehatan memberikan jaminan keamanan yang kuat terhadap sistem internal mereka. Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh data yang dijual dan disebar secara bebas di dalam kanal Telegram itu sama sekali bukan berasal dari sistem yang mereka kelola. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa informasi dari data yang beredar di bot tersebut sangat berbeda dengan sistem data resmi milik BPJS Kesehatan. Ketidaksesuaian informasi ini menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara data yang diklaim oleh pengelola bot dengan basis data kepesertaan yang sebenarnya dikelola secara aman oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Cara Menangkap Peluang Usaha dari Program Prioritas Pemerintah Era Prabowo

Cara Menangkap Peluang Usaha dari Program Prioritas Pemerintah Era Prabowo

Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui media sosial ini dengan cepat mendapat perhatian dari publik yang senantiasa ingin memastikan keamanan data kependudukan dan kesehatan mereka. Hingga hari Minggu (2/8) sore, unggahan klarifikasi resmi di akun Instagram @bpjskesehatan_ri tersebut tercatat telah disukai lebih dari 1.500 akun serta telah dibagikan ulang sebanyak 278 kali oleh para pengguna internet. Melalui unggahan yang sama, BPJS Kesehatan juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar senantiasa berhati-hati terhadap segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut juga secara khusus mengingatkan masyarakat untuk terus mewaspadai segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan erat dengan tindakan penyebaran data pribadi secara ilegal.

Sebagai panduan resmi dan langkah antisipasi bagi para peserta jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk hanya mengakses informasi dan layanan melalui saluran komunikasi yang telah terverifikasi keamanannya. Untuk keperluan pengecekan status kepesertaan maupun pengurusan layanan administratif lainnya, masyarakat diarahkan untuk hanya menggunakan tiga kanal resmi yang telah disediakan oleh lembaga. Kanal pertama yang sangat direkomendasikan adalah aplikasi Mobile JKN, sebuah platform digital terpadu yang dapat diunduh dan diakses langsung melalui perangkat pintar pengguna. Kanal kedua adalah layanan administrasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp PANDAWA, yang dapat dihubungi secara aman oleh para peserta melalui nomor resmi 08118165165.

Baca Juga

Langkah Tepat Memilih dan Memantau Saham Potensial pada Pekan Pertama Agustus

Langkah Tepat Memilih dan Memantau Saham Potensial pada Pekan Pertama Agustus

Sebagai pelengkap dari kedua layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan telepon terpadu melalui Care Center 165. Saluran komunikasi telepon ini disediakan secara khusus bagi para peserta yang membutuhkan bantuan resmi secara langsung terkait status kepesertaan maupun layanan kesehatan lainnya dari petugas yang berwenang. Dengan memanfaatkan ketiga kanal resmi tersebut sesuai panduan, masyarakat dapat terhindar dari berbagai risiko kejahatan siber, termasuk kebocoran data dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kerap mencatut nama lembaga resmi di berbagai platform digital.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanKeamanan DataPenipuanTelegramMobile JKNWhatsApp PANDAWA

Berita Terbaru Lainnya

LLDikti Wilayah IX Serahkan SK Pembukaan Program Doktor Teknik Sipil UMI MakassarKronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dan Penyelamatan Penumpang di SumenepPanduan Rute dan Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan PM Thailand di JakartaCara Menangkap Peluang Usaha dari Program Prioritas Pemerintah Era PrabowoLangkah Tepat Memilih dan Memantau Saham Potensial pada Pekan Pertama AgustusAlasan Makna Karya Sinema Terasa Berbeda Saat Disaksikan Ulang pada Usia DewasaCara Mengawal Distribusi Beras Fortifikasi dan Melaporkan Praktik Mafia PanganEvakuasi KMP Mutiara Sentosa II, 122 Korban Berhasil Tiba di Daratan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
  5. 5Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap