Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan insentif risiko tinggi bagi petugas pemadam kebakaran (Damkar). Selama ini, beban operasional personel di lapangan dinilai sangat berat tanpa selalu diimbangi perlindungan kesejahteraan yang sepadan dengan bahaya yang dihadapi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat meninjau pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Damkar Kualifikasi Pemadam I di Pos Induk Pemadam Kebakaran Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2026). Kegiatan kualifikasi kompetensi tersebut diselenggarakan langsung oleh Kemendagri.
Bima Arya menjelaskan bahwa tugas personel Damkar saat ini jauh melampaui urusan pemadaman api semata, melainkan mencakup berbagai operasi penyelamatan teknis yang menuntut keahlian khusus dan keberanian tinggi. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah petugas membagikan pengalaman saat bertugas di medan berbahaya. Salah satunya adalah evakuasi kucing dari dalam sumur sedalam sekitar 20 meter yang menuntut pemantauan kadar oksigen secara ketat dengan perlengkapan keselamatan lengkap.
334 Siswa dan Guru di Agam Sumbar Keracunan MBG, Dapur Penyedia Dihentikan Sementara

Petugas lain memaparkan pengalaman menangani kebakaran pabrik bahan kimia. Dalam insiden tersebut, personel harus bertahan selama kurang lebih dua jam di titik bahaya dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) serta Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Perjuangan Status PPPK dan Pengelolaan Mandiri
Melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kemendagri secara konsisten mendesak pemerintah daerah agar memperhatikan pemberian insentif risiko tinggi tersebut. Di samping persoalan insentif, Bima juga menampung aspirasi personel Damkar yang masih berstatus tenaga alih daya (outsourcing) dan berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Identitas Jenazah di Gardu LRT Pancoran Masih Misterius, Polisi Alami Kendala Sidik Jari

Kemendagri telah menggelar rapat bersama pimpinan DPR mengenai skema pengangkatan tenaga kerja honorer dan alih daya. Proses pengangkatan tersebut saat ini masih difokuskan secara bertahap untuk sektor guru, sebelum nantinya diperjuangkan lebih lanjut bagi petugas Damkar.
Selain kesiapan operasional penyelamatan, Pos Induk Damkar Kota Surakarta turut menunjukkan inisiatif pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungannya. Sampah dipilah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diolah menjadi kompos serta pakan budidaya ikan lele, sampah anorganik bernilai ekonomis disalurkan ke pengepul, sedangkan sampah residu diangkut menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).






