Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan data kependudukan menyusul temuan lebih dari 1,4 juta data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi daring atau judol. Masuknya identitas penerima ke dalam sistem pengawasan tersebut memicu risiko penghentian bansos bagi warga yang terdampak, termasuk kalangan lanjut usia.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa adanya indikasi aktivitas judol tidak serta-merta menjadikan pemilik identitas sebagai pelaku judi online sesungguhnya. Kemensos mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP milik penerima bansos oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pembukaan akun maupun transaksi digital ilegal.
"Jika terbukti memenuhi kriteria dan tidak bersalah secara langsung, bansos akan tetap disalurkan," ujar Gus Ipul.
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Diduga Jaringan China

Kasus Lansia Terindikasi Judol di Pekalongan
Persoalan pemblokiran bansos akibat pencatutan identitas ini mencuat di Pekalongan, Jawa Tengah. Pasangan lansia bernama Dayat (77) dan Darmi (63) sempat kehilangan hak bantuan sosial mereka lantaran data kependudukan keduanya masuk dalam daftar terindikasi judi online.
Padahal, pasangan tersebut tidak memiliki ponsel cerdas maupun pemahaman dasar mengenai teknologi informasi untuk mengakses layanan digital. Dinas Sosial setempat mencatat lebih dari 10.870 penerima bansos sempat dikeluarkan dari daftar penerima dalam satu periode evaluasi akibat berbagai indikator, termasuk indikasi transaksi digital mencurigakan.
Dayat dan Darmi telah mengajukan proses sanggahan atau keberatan sejak November 2025. Setelah rangkaian verifikasi lapangan membuktikan bahwa data mereka disalahgunakan pihak lain, penyaluran bantuan sosial bagi pasangan lansia tersebut resmi diaktifkan kembali pada 30 Agustus 2026.
Fadli Zon Upayakan Revitalisasi Rumah Adat Sade yang Terbakar

Koordinasi Lintas Kementerian dan Basis Data DTSEN
Guna mengurai persoalan jutaan data bansos yang tersangkut aktivitas judol, Kemensos kini meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri. Upaya kolaboratif ini difokuskan untuk melacak alur pencatutan NIK masyarakat rentan sekaligus menindak penyalahgunaan data.
Pemerintah memastikan proses pemutakhiran dan verifikasi penerima bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui basis data tersebut, verifikasi faktual di lapangan dilakukan agar penertiban rekening judol tidak merugikan masyarakat miskin dan lansia yang berhak menerima bantuan.






