Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sedikitnya 15 kasus kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026. Rentetan insiden ini dinilai menjadi bukti nyata atas rapuhnya sistem tata kelola sampah nasional yang belum ditangani secara mendasar.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi berulang kali di lokasi seperti TPA Putri Cempo di Solo dan TPA Galuga di Bogor mengindikasikan TPA di Indonesia telah berubah menjadi bom waktu. Menurutnya, pemicu utama kebakaran bukanlah faktor cuaca panas atau puntung rokok semata, melainkan ketiadaan mitigasi gas metana dan buruknya tata kelola internal lokasi pembuangan.
Sebagian besar TPA di Indonesia dinilai masih mengandalkan metode pembuangan terbuka (open dumping), di mana sampah menumpuk tanpa pemilahan maupun penutupan tanah yang memadai. Timbunan sampah organik yang membusuk dalam jumlah masif melepaskan gas metana yang terperangkap hingga membentuk kantong-kantong panas berisiko tinggi memicu ledakan dan api.
Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Kondisi tersebut berdampak langsung pada warga di permukiman sekitar TPA yang terpapar asap tebal serta zat berbahaya hasil pembakaran, yang berpotensi memicu masalah kesehatan serius dalam jangka panjang. Bahaya di lapangan juga mengancam petugas penanganan. Pada peristiwa kebakaran TPA Nangkaleah di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, dua orang personel pemadam kebakaran dilaporkan harus dievakuasi akibat mengalami sesak napas dan kelelahan hebat saat memadamkan api.
Di beberapa wilayah, penanganan dan antisipasi terus diupayakan. Operasi pemadaman melalui water bombing di TPA Putri Cempo telah dihentikan untuk beralih ke pembasahan darat di area Blok B. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon menerapkan pemasangan sistem ventilasi pipa sedalam 28 meter serta menyiagakan timbunan pasir di TPA Kopiluhur guna meredam potensi akumulasi gas metana.
Kapal Induk Garibaldi akan Langsung Debut Tangani Kebakaran Hutan

Atas kondisi krisis ini, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta mitigasi bencana di seluruh TPA di Indonesia. Pemerintah juga didorong untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan menghentikan praktik open dumping, beralih ke metode controlled landfill atau sanitary landfill dengan sistem penyaluran metana yang aman, serta memperkuat pengolahan sampah organik mulai dari skala rumah tangga hingga kelurahan.






