Aparat Unit Reskrim Polsek Sepaku menangkap seorang pemuda berinisial H (20) atas dugaan pencurian uang di tempat kerjanya. Warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tersebut diringkus kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi di salah satu toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu, 6 September 2026. Kejadian tersebut terungkap saat pemilik toko mendapati adanya selisih uang tunai yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Curiga terhadap H yang bekerja di tempatnya, korban langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Sepaku.
Kapal Induk Garibaldi akan Langsung Debut Tangani Kebakaran Hutan

Setelah menerima laporan korban, petugas bergerak mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankannya. Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, H mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, estimasi kerugian yang dialami korban mencapai Rp85 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi uang tunai senilai Rp9.700.000, satu unit ponsel Infinix Note Edge 5G berwarna Lunar Titanium, serta sebuah tas biru bermotif batik.
Mobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 1 Petugas Tewas

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.






