Polresta Sidoarjo bersama pihak Imigrasi Surabaya membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi lintas negara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia.
Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di salah satu hunian Perum Citra Garden Cluster The Orchad, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Imigrasi Surabaya kemudian menggelar penyelidikan bersama (joint investigation) hingga mengamankan para pelaku di lokasi pada Jumat (3/7).
Wakil Kapolresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar M Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Selasa (8/9) menjelaskan bahwa empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pria asal Tiongkok tersebut berinisial LG, MF, dan YC, sedangkan satu tersangka perempuan WNI berinisial SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jaringan ini diduga telah menjalankan operasinya sejak tahun 2025.
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menjaring warga lokal dengan iming-iming lowongan pekerjaan sebagai admin perdagangan aset kripto di platform Binance. Korban diwajibkan membuka sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi mereka sebagai syarat bekerja. Namun, buku rekening serta akun platform tersebut tidak dipegang korban, melainkan dikuasai penuh oleh ketiga tersangka WNA untuk menampung uang hasil kejahatan.
Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir sejumlah rekening bank yang terafiliasi dengan sindikat ini karena terbukti digunakan dalam alur transaksi ilegal.
Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






