Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025 hingga 2026. Langkah ini diambil oleh tim penyidik guna mendalami dan mengusut tuntas perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa para saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan lembaga, mulai dari sejumlah yayasan, pihak BGN, hingga perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saksi dari Yayasan, BGN, hingga Direksi BUMN
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Anang, enam orang saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung terdiri atas:
Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

- DP dari Yayasan KS
- FD dari Yayasan MBB
- M dari Yayasan MBB
- TP dari Badan Gizi Nasional (BGN)
- NS dari Yayasan IFSR
- DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026
Anang menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut memiliki peran krusial dalam proses penegakan hukum. Keterangan yang diperoleh dari para pihak tersebut dimaksudkan sebagai media untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penyidikan Butuh Waktu dan Ketelitian
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa penanganan dan pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG memerlukan waktu dan ketelitian. Hal tersebut disebabkan oleh cakupan program Makan Bergizi Gratis yang sangat luas serta pelaksanaannya yang tersebar di berbagai penjuru wilayah Indonesia.
Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghormati asas praduga tak bersalah. Anang memastikan tim penyidik menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






