Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebagai saksi. Permintaan tersebut berkaitan dengan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, saat berlangsungnya sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Alasan Pemanggilan Joko Widodo
Wa Ode Nur Zainab menjelaskan bahwa usulan pemanggilan Joko Widodo diajukan menyusul kesaksian yang diberikan oleh saksi dari pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Dito Ariotedjo. Menurut pihak pembela, keterangan Dito Ariotedjo di persidangan dinilai tidak mengetahui secara pasti dan spesifik mengenai perihal tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Pihak kuasa hukum menilai keterangan langsung dari Joko Widodo sangat dibutuhkan karena keputusan mengenai pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah tersebut diputuskan dalam agenda pertemuan bilateral. Pertemuan tersebut berlangsung antara Raja Arab Saudi dan Joko Widodo saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2023.
Pengajuan Sesuai Ketentuan KUHAP
Selain latar belakang pertemuan bilateral tersebut, Wa Ode mengungkapkan bahwa nama Joko Widodo juga sudah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Empat Pemuda Diduga Gangster Serang Pria yang Sedang Nongkrong di Koja Jakarta Utara

Berdasarkan pertimbangan itu, kubu Gus Alex memohon kepada majelis hakim sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat memerintahkan pemanggilan Joko Widodo melalui Penuntut Umum. Kehadiran Joko Widodo di hadapan persidangan diharapkan dapat menerangkan secara jelas fakta-fakta yang berkaitan dengan tambahan kuota haji demi kepentingan pembelaan kliennya serta terdakwa lainnya.






