Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2026 yang berada di angka 8,07 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode Maret 2025 yang tercatat sebesar 8,47 persen. Di sisi lain, estimasi Bank Dunia menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi, yakni 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Perbedaan mencolok ini kerap menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai validitas data kedua lembaga. Padahal, BPS dan Bank Dunia sama-sama mengolah sumber data primer yang sama, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS).
Pendekatan Kebutuhan Dasar BPS
Perbedaan utama data tersebut terletak pada metodologi dan standar ambang batas yang digunakan. BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup riil di dalam negeri. Perhitungan ini mencakup pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan serta kebutuhan pokok nonpangan, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan BPS dilakukan di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan pada setiap provinsi, dengan pembaruan data dua kali dalam setahun. Pada Maret 2026, ambang batas garis kemiskinan nasional BPS berada di level Rp 669.235 per orang per bulan, atau setara sekitar US$ 3,60 per hari. BPS juga menyesuaikan garis kemiskinan ini secara berkala mengikuti pergeseran pola konsumsi serta standar hidup masyarakat di lapangan.
Kilang Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Mau Dibangun di Cilacap, Butuh Investasi Rp 19 Triliun

Klasifikasi Pendapatan dan Standar Bank Dunia
Berbeda dengan BPS, Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan negara:
- US$ 3,00 per hari untuk negara berpendapatan rendah (low-income),
- US$ 4,20 per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle-income),
- US$ 8,30 per hari untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income).
Dalam kalkulasinya, Bank Dunia memperhitungkan dinamika harga berbasis Indeks Harga Konsumen (IHK), disparitas biaya hidup antarwilayah kabupaten/kota, serta konversi Paritas Daya Beli (PDB).
Kenaikan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023 membuat Bank Dunia menaikkan tolok ukur kemiskinan yang diterapkan untuk Indonesia, dari sebelumnya US$ 4,20 menjadi US$ 8,30 per orang per hari. Standar internasional tetap ini disesuaikan dengan laju inflasi.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Berdasarkan estimasi Bank Dunia tahun 2025, penerapan batas US$ 8,30 per hari tersebut mencakup 64,1 persen penduduk Indonesia. Namun, jika dilihat dari kategori lain, penduduk yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem (batas US$ 3,00) tercatat sebesar 3,7 persen, sementara penduduk di bawah garis kemiskinan menengah bawah (batas US$ 4,20) berada di angka 15,5 persen.
Ambang batas US$ 8,30 merefleksikan standar hidup dari kelompok negara berpendapatan menengah atas secara luas, termasuk sejumlah negara dengan pendapatan per kapita hingga hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari Indonesia. Karena itu, perbedaan angka kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia bukan disebabkan oleh kesalahan data, melainkan karena perbedaan fungsi pengukuran: BPS mengukur keterpenuhan kebutuhan dasar lokal, sedangkan Bank Dunia membandingkan posisi kesejahteraan Indonesia terhadap standar ekonomi global.






