Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperketat pengawasan dan mitigasi risiko pembiayaan guna mengantisipasi timbulnya piutang bermasalah. Langkah antisipatif ini mencakup penguatan pemantauan kepatuhan debitur, tata kelola pengawasan jaminan, hingga penerapan sistem peringatan dini (early warning system).
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa penanganan risiko pembiayaan harus dilakukan seawal mungkin dan tidak menunggu hingga dana bergulir tersebut masuk ke dalam kategori macet. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat untuk mendukung kemajuan koperasi melalui pembiayaan, LPDB Koperasi dituntut memastikan seluruh proses penyaluran mematuhi prinsip kehati-hatian.
"Penanganan risiko tidak seharusnya baru dilakukan setelah pembiayaan masuk dalam kategori bermasalah atau macet," ujar Krisdianto dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Bandung, Selasa (9/9/2026).
Kebutuhan Fasilitas Tambang Buka Pasar Ruang Modular

Penguatan mitigasi risiko ini berfokus pada kejelasan aspek hukum serta kepatuhan administratif dalam pengikatan agunan. Beberapa instrumen penjaminan yang menjadi sorotan meliputi penjaminan perorangan (personal guarantee), jaminan fidusia, hingga pengikatan hak tanggungan peringkat pertama, kedua, dan seterusnya. Ketelitian proses administrasi juga didorong melalui pemanfaatan layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el).
FGD bertajuk "Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya" tersebut menghadirkan beragam praktisi hukum. Para pemateri yang terlibat berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kilang Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Mau Dibangun di Cilacap, Butuh Investasi Rp 19 Triliun

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman memaparkan ada tiga fokus utama dalam agenda penguatan pengawasan ini. Ketiganya meliputi standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang bertugas dalam pengelolaan pembiayaan dan pengambilan keputusan.
Sejumlah unit kerja internal LPDB Koperasi turut dilibatkan dalam implementasi langkah pencegahan ini, antara lain Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, serta Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian.






