Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Penyidikan baru ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan sejak Agustus 2026. Melalui mekanisme Sprindik umum tersebut, KPK mendalami rangkaian peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Dalam perkara pokoknya, Ade Kuswara didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan, yang berkas perkaranya dituntut secara terpisah. Sarjan tercatat menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga penerimaan uang tersebut bertujuan agar dirinya bersama Abah Kunang mengatur pemenangan sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perusahaan milik maupun afiliasi Sarjan.
Rangkaian dugaan penerimaan suap tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi, di antaranya Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang bank bjb di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8, dan Desa Cicau.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Keterkaitan saksi Yayat Sudrajat bermula pada Desember 2024, tak lama setelah Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara pada Pilkada Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil hitung cepat. Sarjan kemudian menghubungi pihak bernama Sugiarto untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ade guna mengincar paket pekerjaan pemda.
Pertemuan tersebut akhirnya berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang di Jalan M.H Thamrin, yang dihadiri Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto. Dalam kesempatan itu, Sarjan menyampaikan ucapan selamat, meminta maaf karena sempat tidak mendukung Ade pada masa kampanye, serta menyatakan komitmennya untuk mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.






