Kasus dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk dewasa di media sosial kembali menjadi sorotan publik dan memerlukan penanganan serius. Sebagai contoh nyata, YouTuber Muhammad Jannah yang lebih dikenal dengan nama Bigmo saat ini sedang dalam penyelidikan pihak berwajib. Penyelidikan tersebut bermula dari siaran langsung pada tanggal 28 Juli 2026, di mana ia diduga melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk liquid vape. Kejadian ini memicu langkah hukum serta teguran administratif dari pemerintah karena dinilai mengeksploitasi anak. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di ruang digital, terdapat prosedur dan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melaporkan serta menghentikan penyebaran konten tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengajukan Pengaduan Masyarakat kepada pihak kepolisian setempat. Dalam kasus yang menyeret nama Bigmo, sejumlah advokat mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut. Advokat Thulus Pardosi mengajukan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di lingkungan








