Kasus dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk dewasa di media sosial kembali menjadi sorotan publik dan memerlukan penanganan serius. Sebagai contoh nyata, YouTuber Muhammad Jannah yang lebih dikenal dengan nama Bigmo saat ini sedang dalam penyelidikan pihak berwajib. Penyelidikan tersebut bermula dari siaran langsung pada tanggal 28 Juli 2026, di mana ia diduga melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk liquid vape. Kejadian ini memicu langkah hukum serta teguran administratif dari pemerintah karena dinilai mengeksploitasi anak. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di ruang digital, terdapat prosedur dan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melaporkan serta menghentikan penyebaran konten tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengajukan Pengaduan Masyarakat kepada pihak kepolisian setempat. Dalam kasus yang menyeret nama Bigmo, sejumlah advokat mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut. Advokat Thulus Pardosi mengajukan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di lingkungan Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 1 Agustus dini hari. Pengaduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Saat ini, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui, sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan mendalami peristiwa tersebut.
Langkah kedua dalam proses pelaporan adalah memahami dasar hukum perlindungan anak yang dilanggar oleh pembuat konten. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelibatan anak dalam promosi produk seperti vape memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Pelaku dapat diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, pembuat konten juga dapat dijerat menggunakan Pasal 76J ayat 2 juncto Pasal 89 ayat 2 yang secara spesifik mengatur larangan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku eksploitasi anak dalam konten media sosial menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga sepuluh tahun.
Heboh Dugaan Promosi Jasa Aborsi Ilegal di Media Sosial, Menkes dan Polda Metro Jaya Lakukan Pengusutan

Langkah ketiga adalah mendorong tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberikan teguran kepada platform penyedia layanan. Kementerian ini berwenang mengeluarkan surat peringatan resmi kepada platform seperti YouTube agar segera menindak konten bermasalah. Terkait kasus promosi vape oleh Bigmo, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Oleh karena itu, kementerian telah resmi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Platform tersebut diminta untuk segera meninjau dan menindak konten yang dilaporkan, memperkuat sistem moderasi, mempercepat penanganan konten serupa di masa depan, serta memastikan sistem pembatasan usia berjalan efektif dengan batas waktu maksimal tiga hari untuk merespons.
Langkah keempat berkaitan dengan pengawalan sanksi administratif apabila platform digital tidak bersikap kooperatif. Jika YouTube gagal menindaklanjuti teguran dalam waktu yang ditentukan, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif yang bertahap. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses secara penuh. Selain itu, masyarakat juga dapat mendesak pemblokiran akun pelaku. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa mempromosikan vape kepada anak-anak adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera, sekaligus mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun milik Bigmo.
Bocah 14 Tahun di Yogya Curi Rp 200 Ribu dari Kotak Infak, Takmir Masjid Maafkan

Langkah kelima adalah tetap mengawal proses hukum meskipun pembuat konten telah menyampaikan permintaan maaf secara publik. Dalam perkembangannya, Bigmo telah mengunggah video permintaan maaf di saluran YouTube pribadinya. Ia mengakui bahwa melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk yang mengandung nikotin adalah sebuah kesalahan, mengingat produk tersebut hanya diperuntukkan bagi orang dewasa. Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak bernama Bang Viru, berbagai merek yang pernah bekerja sama dengannya, serta masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa tindakannya saat siaran langsung sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab pribadi tanpa ada instruksi dari pihak lain. Walaupun pelaku telah menyesali perbuatannya, proses penyelidikan oleh kepolisian dan evaluasi dari kementerian tetap harus berjalan untuk memastikan keadilan bagi anak yang menjadi korban eksploitasi.






