Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tercatat telah menimpa 43.805 orang sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memaparkan tiga faktor utama yang memicu tingginya angka pemangkasan tenaga kerja tersebut.
Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (29/8/2026), Said menjelaskan bahwa persoalan pertama berakar dari melemahnya daya beli di tingkat global. Kondisi ini menekan pasar ekspor Indonesia, terutama bagi sektor padat karya seperti industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang sangat bergantung pada pesanan dari luar negeri.
Faktor kedua berkaitan langsung dengan kondisi pasar dalam negeri, yaitu penurunan daya beli masyarakat domestik. Ketika kemampuan belanja melemah, konsumen cenderung beralih ke produk-produk impor berharga murah. Akibatnya, produsen lokal kalah bersaing dan terpaksa menghentikan operasional pabrik mereka.
Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta Petunjuk

Faktor ketiga yang dinilai tidak terhindarkan adalah volatilitas nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Banyak pelaku industri manufaktur di Indonesia masih mengandalkan bahan baku impor yang dibeli menggunakan mata uang dolar AS, sedangkan hasil produksi akhir dijual di pasar lokal menggunakan rupiah. Pelemahan rupiah terhadap dolar AS secara langsung menekan arus kas perusahaan hingga memicu kebangkrutan.
Selain ketiga masalah makro tersebut, Said menyoroti regulasi pesangon sebagai faktor yang mempermudah langkah PHK di tingkat korporasi. Ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dinilai membuat perusahaan lebih mudah mengambil keputusan pemutusan kerja.
Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Sebagai langkah penanganan, Said mendorong pemerintah untuk segera melakukan deregulasi terhadap aturan yang membebani iklim usaha. Di saat yang sama, ia meminta adanya pembatasan impor yang lebih ketat, khususnya pada komoditas tekstil, garmen, sepatu, serta makanan dan minuman, guna melindungi industri domestik dari ancaman PHK lebih lanjut.






