berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang

Slamet PrabowoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tercatat telah menimpa 43.805 orang sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memaparkan tiga faktor utama yang memicu tingginya angka pemangkasan tenaga kerja tersebut.

Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (29/8/2026), Said menjelaskan bahwa persoalan pertama berakar dari melemahnya daya beli di tingkat global. Kondisi ini menekan pasar ekspor Indonesia, terutama bagi sektor padat karya seperti industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang sangat bergantung pada pesanan dari luar negeri.

Faktor kedua berkaitan langsung dengan kondisi pasar dalam negeri, yaitu penurunan daya beli masyarakat domestik. Ketika kemampuan belanja melemah, konsumen cenderung beralih ke produk-produk impor berharga murah. Akibatnya, produsen lokal kalah bersaing dan terpaksa menghentikan operasional pabrik mereka.

Baca Juga

Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta Petunjuk

Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta Petunjuk

Faktor ketiga yang dinilai tidak terhindarkan adalah volatilitas nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Banyak pelaku industri manufaktur di Indonesia masih mengandalkan bahan baku impor yang dibeli menggunakan mata uang dolar AS, sedangkan hasil produksi akhir dijual di pasar lokal menggunakan rupiah. Pelemahan rupiah terhadap dolar AS secara langsung menekan arus kas perusahaan hingga memicu kebangkrutan.

Selain ketiga masalah makro tersebut, Said menyoroti regulasi pesangon sebagai faktor yang mempermudah langkah PHK di tingkat korporasi. Ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dinilai membuat perusahaan lebih mudah mengambil keputusan pemutusan kerja.

Baca Juga

Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Sebagai langkah penanganan, Said mendorong pemerintah untuk segera melakukan deregulasi terhadap aturan yang membebani iklim usaha. Di saat yang sama, ia meminta adanya pembatasan impor yang lebih ketat, khususnya pada komoditas tekstil, garmen, sepatu, serta makanan dan minuman, guna melindungi industri domestik dari ancaman PHK lebih lanjut.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KetenagakerjaanPHK

Berita Terbaru Lainnya

Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta PetunjukBandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar17 Tahun Indonesia Eximbank (LPEI) Dorong Ekspor NasionalPengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat PembiayaanTertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026Basarnas Utamakan Evakuasi Korban Sebelum Investigasi Kapal Virgo Transport 8Pencarian Korban Kapal Virgo 8 Hilang Kontak, Posko 24 Jam DisiagakanPerkuat Pasokan Beras Premium Ritel Modern, Bulog Gandeng Wilmar Group

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap