Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha hingga Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peringatan keras tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam melalui konferensi video pada Senin (7/9/2026).
Sikap tegas kepala negara ini merespons pemaparan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi, yang meliputi 192 laporan perorangan dan delapan laporan korporasi.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Dari penanganan ratusan laporan tersebut, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan 138 tersangka terkait kebakaran area seluas 8.637,35 hektare. Rincian penindakan menunjukkan 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 18 lainnya akibat kelalaian.
Kapolri juga melaporkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman proses pidana terhadap 18 perusahaan, serta memeriksa kembali 42 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Presiden Prabowo meminta Polri segera menyerahkan daftar nama korporasi yang sedang diselidiki tersebut. Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan asesmen menyeluruh guna memproses pencabutan seluruh izin dan HGU korporasi yang terbukti melanggar.






