Perempuan muslim yang telah selesai melewati masa haid, nifas, maupun berada dalam kondisi janabah diwajibkan menunaikan mandi wajib guna menghilangkan hadas besar. Pensyariatan bersuci ini menjadi syarat mutlak agar ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, dapat dilaksanakan secara sah.
Kewajiban mandi wajib bagi seorang muslimah didasarkan pada beberapa sebab yang telah ditetapkan syariat. Kondisi tersebut meliputi selesainya siklus haid, tuntasnya masa nifas pascamelahirkan, serta keadaan janabah yang timbul akibat hubungan suami istri atau keluarnya mani. Mandi wajib juga berlaku dalam ketentuan pengurusan orang yang meninggal dunia.
Niat dan Ketentuan Pelaksanaan Mandi Wajib
Pelaksanaan mandi wajib memiliki rukun pokok yang harus dipenuhi secara tepat. Hal yang paling krusial dalam tata cara ini adalah berniat untuk bersuci serta memastikan air mengalir dan membasuh seluruh bagian tubuh yang wajib dibasuh.
Sebelum mengguyurkan air ke seluruh badan, hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan tidak ada zat atau bahan yang menghalangi air menyentuh kulit atau bagian tubuh tertentu. Jika terdapat lapisan penghalang, bahan tersebut wajib dibersihkan terlebih dahulu agar basuhan air merata secara sempurna.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Niat dibaca saat hendak bersuci. Untuk mandi wajib akibat janabah, bacaan niat dalam transliterasi Latin adalah:
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala.
Bacaan tersebut memiliki arti: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”
Savana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

Keutamaan dan Nilai Ibadah Mandi Wajib
Mandi wajib memiliki kedudukan istimewa karena merupakan bentuk ketaatan langsung kepada Allah SWT. Tindakan ini menjadi sarana syar'i bagi seorang perempuan untuk kembali ke keadaan suci setelah terhalang hadas besar.
Pensyariatan mandi wajib tidak sekadar membersihkan tubuh secara fisik dari sisa kotoran, melainkan juga secara simbolik mengembalikan status kesucian seseorang. Dengan terpenuhinya seluruh syarat dan rukun mandi wajib, muslimah dapat kembali menunaikan ibadah wajib maupun sunah secara sah.






