berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta yang Gugur

Fitri KaraengDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta yang Gugur
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemberian jaminan perlindungan bagi petugas pelayan publik yang gugur saat menjalankan tugas menjadi prioritas penting dalam sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Langkah nyata ditunjukkan oleh TASPEN yang bergerak cepat dalam menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Andriyono. Penyerahan hak ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memberikan perlindungan finansial secara cepat bagi keluarga yang ditinggalkan oleh petugas yang gugur di medan tugas.

Almarhum Andriyono semasa hidupnya menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung di bawah naungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Ia gugur saat berjuang memadamkan kebakaran sampah liar yang terjadi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Kepergian sang petugas pemadam kebakaran saat menjalankan kewajibannya ini meninggalkan duka mendalam, sekaligus memicu respons cepat dari pihak pengelola jaminan sosial untuk segera memproses hak-hak keluarganya.

Hanya berselang dua hari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada Senin, 3 Agustus 2026, TASPEN merealisasikan penyerahan manfaat jaminan tersebut kepada Lindah, istri almarhum Andriyono selaku ahli waris sah. Proses penyerahan dilangsungkan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan resmi ini dihadiri langsung oleh Service & Membership Division Head TASPEN, Tatan Hidayat, bersama jajaran perwakilan institusi, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, beserta jajarannya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan pentingnya koordinasi erat dalam penanganan hak-hak pegawai pemerintah yang mengalami musibah kerja.

Dalam penyerahan tersebut, total dana yang disalurkan TASPEN kepada ahli waris almarhum Andriyono mencapai Rp 344.161.500. Jumlah keseluruhan tersebut terbagi ke dalam beberapa komponen manfaat proteksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rincian pertamanya adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bernilai sebesar Rp 265.656.600. Komponen kedua adalah manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dengan jumlah sebesar Rp 78.504.900. Melalui alokasi dana tersebut, diharapkan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan dapat diringankan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Selain santunan tunai berupa JKK dan THT, paket manfaat yang diserahkan juga mencakup dukungan jangka panjang untuk kelanjutan pendidikan anak-anak almarhum. Di dalam komponen JKK tersebut, terdapat bantuan beasiswa pendidikan yang ditujukan bagi dua orang anak peserta dengan nilai total mencapai Rp 80 juta. Bantuan beasiswa ini diberikan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan dan pendidikan anak-anak dari petugas yang telah mendarmabaktikan hidupnya untuk keselamatan masyarakat luas.

Kecepatan proses administrasi dan pencairan dana ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antarinstansi pemerintah. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memberikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang terjalin dengan baik antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci utama dalam memangkas birokrasi, sehingga hak-hak ahli waris dapat dipenuhi tanpa harus melalui proses berbelit-belit di tengah suasana duka yang dialami keluarga.

Pola penanganan cepat terhadap kasus kecelakaan kerja ini juga pernah diterapkan TASPEN pada kasus-kasus sebelumnya di wilayah DKI Jakarta. Sebagai contoh, TASPEN tercatat pernah menyerahkan manfaat JKK dan THT kepada ahli waris almarhumah Nurlaela. Almarhumah merupakan seorang tenaga pendidik yang bertugas sebagai guru di SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang. Nurlaela meninggal dunia setelah mengalami musibah kecelakaan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Proses penyerahan hak ahli waris almarhumah Nurlaela kala itu dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (29/4). Acara penyerahan tersebut turut disaksikan oleh jajaran direksi puncak TASPEN, yakni Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja. Hal ini memperlihatkan konsistensi TASPEN dalam mengawal hak-hak pekerja sektor publik yang mengalami musibah, baik di lingkungan pendidikan maupun layanan darurat seperti pemadam kebakaran.

Sebagai bagian dari Danantara, TASPEN memegang peran strategis dalam mengelola program kesejahteraan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara serta pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Melalui program THT dan JKK, para pekerja pelayan publik mendapatkan jaminan bahwa risiko-risiko berat yang mereka hadapi saat bertugas di lapangan akan ditanggung secara terstruktur oleh negara. Implementasi jaminan yang responsif ini diharapkan dapat terus memberikan rasa aman bagi para petugas yang bekerja di sektor-sektor rawan kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaTASPENJaminan Kecelakaan KerjaTabungan Hari Tua

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap