Pemberian jaminan perlindungan bagi petugas pelayan publik yang gugur saat menjalankan tugas menjadi prioritas penting dalam sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Langkah nyata ditunjukkan oleh TASPEN yang bergerak cepat dalam menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Andriyono. Penyerahan hak ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memberikan perlindungan finansial secara cepat bagi keluarga yang ditinggalkan oleh petugas yang gugur di medan tugas.
Almarhum Andriyono semasa hidupnya menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung di bawah naungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi








