Pemerintah bersama pihak terkait tengah mempersiapkan langkah besar dalam transformasi sistem pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia. Skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS disiapkan untuk menggantikan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah menghadirkan standardisasi fasilitas akomodasi perawatan, sehingga seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menikmati hak pelayanan rawat inap yang setara tanpa adanya pembedaan ruang perawatan berdasarkan jenjang kelas kepesertaan tradisional.
Penyelenggaraan skema KRIS ini menandai babak baru dalam penyediaan fasilitas rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Penerapan kesetaraan fasilitas ini ditujukan untuk memberikan kepastian kenyamanan dan kelayakan bagi seluruh masyarakat penerima jaminan kesehatan. Melalui standardisasi fasilitas kamar rawat inap, seluruh fasilitas kesehatan diharapkan mampu memenuhi tolok ukur sarana dan prasarana yang baku demi meningkatkan mutu penanganan medis di rumah sakit.
Transformasi Ruang Rawat Inap Menuju Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dirancang secara terencana guna menggantikan sistem berjenjang kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang telah lama diterapkan dalam mekanisme BPJS Kesehatan. Keberadaan skema ini difokuskan pada penghapusan sekat-sekat akomodasi ruang perawatan yang selama ini membagi ruang rawat inap peserta JKN ke dalam kelompok-kelompok kelas yang berbeda. Penggantian skema kelas konvensional menjadi KRIS bertujuan untuk memastikan kesetaraan fasilitas tempat tidur dan lingkungan perawatan yang diterima oleh seluruh pasien.
Dalam skema pelayanan kesehatan yang baru ini, setiap peserta JKN yang menjalani rawat inap akan ditempatkan pada ruangan yang telah distandardisasi. Kriteria ruang rawat inap yang baku diterapkan agar mutu akomodasi pasien memiliki tolok ukur kenyamanan yang merata. Langkah penyeragaman ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan layanan kesehatan yang lebih adil dan tidak membeda-bedakan ruang rawat inap antarpeserta jaminan kesehatan sosial.
Standardisasi ruang perawatan tersebut menjadi fondasi utama dalam memastikan hak setiap warga negara terpenuhi saat membutuhkan tindakan rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dengan menghapuskan pembagian kelas 1, 2, dan 3, pengelolaan kamar rawat inap di rumah sakit diharapkan menjadi lebih sederhana, terpadu, dan mampu meminimalisasi ketimpangan fasilitas antarruangan di lingkungan fasilitas kesehatan rujukan.
Landasan Regulasi dan Proses Finalisasi Peraturan Presiden
Perubahan mendasar dalam sistem kamar rawat inap BPJS Kesehatan dipayungi oleh regulasi resmi pemerintah. Ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dan mekanisme penyesuaian kelas perawatan secara yuridis mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang mengarahkan arah kebijakan transformasi layanan rawat inap nasional ke bentuk standar yang terpadu.
Selain Perpres tersebut, aspek teknis tarif dan mekanisme pelayanan rawat inap maupun rawat jalan bagi peserta jaminan kesehatan juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan Menteri Kesehatan ini bersama dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi rujukan utama bagi rumah sakit dalam mengelola hak ruang rawat, penyesuaian kelas, serta hak akses layanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait implementasi KRIS saat ini sedang dalam proses finalisasi. Rancangan regulasi ini dipersiapkan sebagai satu paket aturan komprehensif yang memuat seluruh ketentuan pelaksanaan. Pemerintah berfokus merampungkan payung hukum tersebut agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kepastian pedoman operasional dalam menerapkan skema KRIS secara menyeluruh di lapangan.
Penyesuaian Linimasa dan Perpanjangan Masa Transisi hingga Akhir 2025
Berdasarkan ketentuan sebelumnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah diamanatkan untuk menetapkan ketentuan mengenai manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Juli 2025. Tenggat waktu tersebut awalnya dirancang sebagai batas akhir persiapan implementasi sistem baru di seluruh jaringan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan di tanah air.
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Namun demikian, dalam dinamika perjalanannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Usulan perpanjangan masa transisi ini diajukan guna memberikan kelonggaran waktu yang memadai bagi rumah sakit serta pemangku kepentingan untuk menyiapkan sarana fisik dan skema pendukung yang dibutuhkan.
Pergeseran jadwal pelaksanaan ini turut dikonfirmasi oleh kalangan asosiasi perumahsakitan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, menyatakan bahwa pelaksanaan KRIS yang sejatinya dijadwalkan mulai pada 1 Juli akhirnya diundur hingga 31 Desember 2025. Penundaan tenggat implementasi ini memberikan waktu tambahan bagi fasilitas kesehatan swasta maupun pemerintah untuk mematangkan segala kesiapan internal sebelum skema standar diberlakukan secara efektif.
Kesiapan Fasilitas Kesehatan dan Kendala Renovasi Bangsal Perawatan
Penerapan KRIS di lapangan tidak terlepas dari berbagai kendala teknis dan operasional yang dihadapi oleh fasilitas kesehatan. Salah satu faktor penghambat utama dalam implementasi KRIS adalah kesiapan rumah sakit dan keharusan melakukan renovasi ruang perawatan secara masif. Penyesuaian ruang perawatan agar memenuhi kriteria standar memerlukan rekonstruksi tata letak bangsal yang ada saat ini.
Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida Sofiana menjelaskan bahwa pihak rumah sakit membutuhkan investasi bernilai besar untuk menyamakan standar ruang perawatan. Kebutuhan modal yang tinggi ini menjadi tantangan berat, mengingat tidak semua rumah sakit memiliki lahan tambahan yang dapat digunakan untuk renovasi ataupun memiliki modal anggaran yang memadai guna membangun ulang ruang rawat inap yang mereka miliki.
Persoalan keterbatasan ruang dan pendanaan ini juga menjadi perhatian dari pihak legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa sampai saat ini belum seluruh rumah sakit mempunyai lahan dan anggaran yang cukup untuk melakukan renovasi ruang perawatan. Ketiadaan lahan ekspansi dan keterbatasan dana renovasi pada sebagian rumah sakit menjadi alasan kuat perlunya kehati-hatian dalam merancang tahapan peralihan menuju standardisasi rawat inap.
Kondisi ketidaksiapan infrastruktur ini menegaskan bahwa proses standardisasi fisik ruang inap tidak dapat disamaratakan secara instan di setiap daerah. Diperlukan penahapan yang terukur agar renovasi kamar perawatan tidak mengganggu keberlangsungan operasional pelayanan medis harian kepada para pasien yang sedang dirawat.
Dampak Penataan Tarif, Iuran, dan Manfaat Pelayanan Kesehatan
Selain persoalan fisik dan renovasi bangunan, implementasi KRIS juga berhadapan dengan dinamika kebijakan pembiayaan program jaminan kesehatan. Penerapan skema standar ini menimbulkan potensi perubahan besar pada tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Penyesuaian iuran dan tarif menjadi komponen krusial yang memerlukan penghitungan matang agar kesinambungan program jaminan sosial tetap terjaga.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban merumuskan penetapan manfaat, tarif pelayanan, dan skema iuran baru. Perubahan pada struktur kelas rawat inap secara otomatis memengaruhi perhitungan aktuaria dan skema pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit sebagai pemberi layanan.
Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait terus mematangkan rincian manfaat dan tarif tersebut dalam paket regulasi yang tengah difinalisasi. Harmonisasi antara kemampuan finansial peserta, ketersediaan anggaran jaminan kesehatan, serta kecukupan tarif penggantian bagi operasional rumah sakit menjadi fokus utama perumusan kebijakan baru agar tidak menimbulkan defisit ataupun ketidakseimbangan sistemik.
Ketentuan Naik Kelas Perawatan dan Layanan Poli Eksekutif
Selama berjalannya masa transisi dan penyesuaian regulasi, ketentuan mengenai kenaikan kelas perawatan diatur secara ketat berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki hak untuk melakukan naik kelas rawat inap di rumah sakit melebihi hak kelas JKN yang dimilikinya, seperti berpindah dari kelas 2 ke kelas 1, atau naik menuju ruang VIP.
Selain peningkatan kelas pada fasilitas rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan poli eksekutif di instalasi rawat jalan rumah sakit. Namun demikian, akses ke poli eksekutif ini dibatasi pada poli eksekutif yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan. Pemanfaatan fasilitas naik kelas rawat inap maupun poli eksekutif ini mengharuskan peserta membayar selisih biaya yang timbul di atas tarif tanggungan BPJS Kesehatan.
Pilihan untuk naik kelas perawatan dan mengakses poli eksekutif ini memberikan keleluasaan bagi peserta yang menginginkan kenyamanan tambahan secara mandiri. Kendati demikian, fasilitas penjaminan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan pembiayaan pokok, sementara biaya lebih menjadi tanggung jawab mandiri pasien atau penjamin tambahannya.
Kewajiban FKRTL, Tagihan Tunggal, dan Status Khusus Peserta Kelas 3
Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan transparansi pembiayaan, regulasi menetapkan kewajiban tegas bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). FKRTL diwajibkan untuk menginformasikan seluruh ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarganya secara jelas sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan. Informasi awal ini penting untuk memastikan pasien memahami konsekuensi finansial sebelum memilih naik kelas rawat atau memanfaatkan poli eksekutif.
Rumah sakit juga diwajibkan untuk menerbitkan tagihan selisih biaya tersebut dalam format satu tagihan tunggal yang terintegrasi dan tidak boleh diterbitkan secara terpisah-pisah. Aturan tagihan tunggal ini bertujuan untuk mencegah kerancuan rincian biaya dan menjaga transparansi penghitungan antara komponen yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan porsi selisih biaya yang harus dilunasi oleh peserta.
Di sisi lain, terdapat aturan khusus yang sangat mendasar bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk melakukan naik kelas rawat dengan skema pembayaran selisih biaya. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, apabila peserta kelas 3 bersikeras untuk naik kelas rawat inap melebihi haknya, maka status penjaminannya secara otomatis beralih menjadi pasien umum (non-BPJS). Pasien tersebut harus menanggung seluruh pembiayaan perawatannya secara mandiri tanpa penjaminan program jaminan kesehatan nasional.
Melalui kejelasan aturan kenaikan kelas, perlindungan transparansi melalui tagihan tunggal, serta perpanjangan masa transisi KRIS hingga 31 Desember 2025, penataan sistem pelayanan rawat inap diharapkan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian layanan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.






