Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Penyelenggaraan program pemutihan ini ditetapkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Selain bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui tingkat akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.








