Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Penyelenggaraan program pemutihan ini ditetapkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Selain bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui tingkat akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
Bagi masyarakat umum yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah insentif menarik. Wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tidak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan kewajiban pembayaran PKB progresif. Dengan adanya penghapusan denda administratif dan pajak progresif ini, para pemilik kendaraan dapat segera mengurus kewajiban pajaknya ke instansi terkait tanpa perlu mengkhawatirkan adanya biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran pada masa lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan skema pembebasan khusus yang menyasar kelompok masyarakat tertentu, termasuk pemilik kendaraan roda tiga. Bagi warga yang secara resmi terdaftar dalam database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, terdapat fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB. Secara lebih rinci, untuk kelompok masyarakat desil kurang mampu, pembebasan tunggakan pokok PKB diberikan untuk tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500.000. Sementara itu, bagi para pengemudi transportasi online atau ojek online, tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke belakang dapat dibebaskan sepenuhnya dengan syarat utama mereka harus melakukan pembayaran penuh untuk PKB tahun 2026.
Stok Beras Ritel Dipastikan Aman usai 25 Merek Fortifikasi Ditarik

Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat pula kebijakan baru yang secara khusus menyasar para buruh pemilik sepeda motor roda dua. Pemberian insentif bagi kalangan buruh ini merupakan tindak lanjut langsung atas aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Kelompok buruh berhak mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya. Untuk memperoleh potongan pokok PKB tersebut, tata cara yang harus dipenuhi adalah buruh wajib menunjukkan dokumen persyaratan berupa surat keterangan bekerja serta slip gaji saat melakukan proses pengurusan di layanan pajak.
Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak yang dialokasikan dalam program ini mencapai Rp17,25 miliar. Dari pelaksanaan tersebut, terdapat potensi untuk menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program. Bapenda Jatim sendiri telah menetapkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp4,780 triliun. Namun, hingga bulan Juni, realisasi penerimaan baru mencapai 45 persen, yang berarti masih berada di bawah target tengah tahun yang seharusnya mencapai angka 50 persen.
Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini telah mencapai 88 persen. Untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen yang belum terbayar oleh wajib pajak, Bapenda Jatim terus aktif melakukan upaya penagihan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Selain itu, pihak Bapenda juga menggelar operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan sepanjang bulan Agustus 2026 ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka.






