Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan dan pasokan stok beras di pasaran, khususnya gerai ritel modern, tetap aman terkendali. Kepastian ini disampaikan menyusul langkah tegas pemerintah yang menarik peredaran 25 merek beras fortifikasi bermasalah dari rak penjualan.
Untuk menjaga stabilitas pasokan di tingkat konsumen, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman telah menginstruksikan Perum Bulog agar mengoptimalkan distribusi beras premium ke toko-toko ritel modern. Saat ini, beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dilaporkan hampir seluruhnya sudah ditarik dari jaringan ritel modern.
Langkah penarikan produk tersebut berawal dari kegiatan pengawasan terpadu di 11 provinsi. Tim pengawas mengumpulkan sebanyak 198 sampel dari 27 merek dagang beras fortifikasi untuk diuji pada empat laboratorium independen. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa 25 merek dagang memiliki kandungan nutrisi yang tidak sesuai dengan informasi nilai gizi yang tertera pada label kemasan.
Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin khusus, perintah penarikan seluruh produk dari peredaran, serta penghentian aktivitas produksi untuk ke-25 merek tersebut.
Proses Hukum dan Pengawasan Harga
Produk beras fortifikasi yang bermasalah tersebut diketahui beredar di pasar dengan harga relatif tinggi, yakni pada kisaran Rp22.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, penambahan formula fortifikasi pada beras diperkirakan hanya membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp1.000 per kilogram di atas harga dasar beras.
Atas temuan selisih kandungan dan harga tersebut, dugaan pelanggaran berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bapanas saat ini berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan asesmen hukum. Dari total 25 merek yang diperiksa, sekitar 15 merek telah merampungkan tahapan asesmen, sementara 10 merek lainnya masih berproses di Bareskrim guna menentukan kelayakan peningkatan status perkara ke laporan polisi resmi.
Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK

Guna mengawal stabilitas komoditas pangan pokok pascapenarikan, Bapanas mengaktifkan Satgas Pengawasan Beras untuk memantau ketersediaan serta kepatuhan harga beras premium maupun medium. Pengawasan lapangan mengacu pada ketentuan harga beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram untuk Zona I dan Rp15.300 per kilogram untuk Zona II. Sementara itu, acuan pengawasan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.
Pengawasan distribusi beras dilakukan secara berjenjang di berbagai daerah dengan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Satgas daerah, serta aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda hingga jajaran Polres. Di samping itu, penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dialokasikan pemerintah telah terealisasi hingga 95 persen, dengan sisa 5 persen yang terus didorong penyalurannya ke pasar. Adapun terkait standar penerapan, regulasi SNI fortifikasi tahun 2025 hingga kini belum bersifat wajib.






