JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9). Pergantian pimpinan di tubuh Kementerian Keuangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Purbaya sebelumnya dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025 dan menjabat selama kurang lebih satu tahun atau 12 bulan. Seiring berakhirnya masa bakti tersebut, mantan pejabat negara ini berhak menerima uang pensiun pokok bulanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan dan Hitungan Pensiun Menteri
Besaran uang pensiun bagi menteri negara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Janda/Dudanya, yang kemudian diperbarui terakhir kali melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Aturan tersebut membatasi besaran pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun. Adapun dasar pensiun yang digunakan mengacu pada gaji pokok menteri negara, yakni senilai Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dengan masa pengabdian selama 12 bulan, Purbaya berhak atas persentase pensiun pokok sebesar 12 persen dari gaji pokok. Dari perhitungan tersebut, estimasi uang pensiun pokok yang akan diterima Purbaya tercatat sekitar Rp604.800 per bulan.
Di Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi Jakarta

Secara umum, rentang besaran pensiun pokok bagi menteri negara berkisar antara Rp302.400 hingga maksimal Rp3.780.000 per bulan, bergantung pada lama masa jabatan yang diemban. Perhitungan ini murni mencakup estimasi pensiun pokok dan belum termasuk hak penerimaan manfaat lain seperti Tabungan Hari Tua (THT).






