PT Summarecon Agung Tbk resmi memberikan pernyataan terkait penetapan status hukum Direktur Utama perseroan, Adrianto Pitojo Adi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan bahwa pihak manajemen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama penanganan perkara berlangsung.
"Summarecon siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat selesai dengan baik," ujar Rulli.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan digelar pada Senin (15/9). Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi Jakarta

Selain Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah:
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry
- Rizal Pahlevi
Konstruksi Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Perkara ini bermula dari kendala pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, disebut sempat menolak memproses permohonan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, perantara dari pihak Summarecon yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendapatkan informasi bahwa Sontang meminta imbalan melalui Erwin dengan kode "dua", yang diduga bernilai Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat atau pembukaan blokir tanah.
Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1,5 miliar lantaran adanya dugaan alokasi biaya perantara (fee broker) bagi pihak-pihak lainnya.
Integrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (15/9) malam menjelaskan bahwa penyerahan uang telah terealisasi sebelum penindakan.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA dan Saudara LEVI diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW," papar Achmad Taufik Husein.
Uang tersebut diserahkan kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, guna memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait perizinan lahan Summarecon.






