berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK

Marthen TandirerungDiterbitkan 16 Sep 2026 - 15.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

PT Summarecon Agung Tbk resmi memberikan pernyataan terkait penetapan status hukum Direktur Utama perseroan, Adrianto Pitojo Adi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan bahwa pihak manajemen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama penanganan perkara berlangsung.

"Summarecon siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat selesai dengan baik," ujar Rulli.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan digelar pada Senin (15/9). Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga

Di Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi Jakarta

Di Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi Jakarta

Selain Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah:

  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Erwin (Pihak swasta)
  • Muhammad Fakhry
  • Rizal Pahlevi

Konstruksi Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Perkara ini bermula dari kendala pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, disebut sempat menolak memproses permohonan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, perantara dari pihak Summarecon yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendapatkan informasi bahwa Sontang meminta imbalan melalui Erwin dengan kode "dua", yang diduga bernilai Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat atau pembukaan blokir tanah.

Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1,5 miliar lantaran adanya dugaan alokasi biaya perantara (fee broker) bagi pihak-pihak lainnya.

Baca Juga

Integrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

Integrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (15/9) malam menjelaskan bahwa penyerahan uang telah terealisasi sebelum penindakan.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA dan Saudara LEVI diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW," papar Achmad Taufik Husein.

Uang tersebut diserahkan kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, guna memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait perizinan lahan Summarecon.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKOTT KPK

Berita Terbaru Lainnya

Di Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi JakartaIntegrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan EnergiTelkomsel dan MAP Luncurkan MAPrivilege, Hubungkan Manfaat Gaya HidupINKA Buka Suara usai BP BUMN Soroti Rugi Rp677 M hingga Utang Rp4,7 TJokowi Kunjungi Penyintas Gempa Flores di Pulau Palue NTTKasus Kebakaran Hutan, 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan DibekukanHarga Minyak Akhirnya Turun ke US$107 Ditekan Melimpahnya Cadangan AS25 Merek Ditarik, Ini Cara Bedakan Beras Fortifikasi Asli atau Oplosan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap