Kepolisian Resor Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih diburu oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran SIM ilegal di Kabupaten Siak. Petugas menangkap seorang tersangka saat hendak menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari temuan tersebut, penyidikan terus dikembangkan hingga ke Kota Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, hingga mencetak dan mengedarkannya. Para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan jaringan perantara dengan tarif berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Dalam menjalankan aksinya, pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Pelaku kemudian mengedit data identitas menggunakan aplikasi di telepon seluler, sekaligus membuat kode batang (barcode) yang memuat data pemilik dan logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening dengan printer warna, lalu ditempelkan pada fisik kartu SIM bekas yang identitas aslinya telah dihapus.
Penyidikan mengungkap bahwa kartu SIM bekas yang dijadikan bahan baku pembuatan diduga diperoleh dari tindak pencurian dan diperjualbelikan di antara anggota jaringan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan sepanjang Agustus 2026. Salah satu tersangka diduga telah membuat serta mengedarkan setidaknya 23 SIM palsu, sedangkan tersangka lain mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.
Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya

Dari penindakan ini, polisi menyita sejumlah SIM palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang digunakan untuk produksi. Polisi saat ini masih mengejar dua orang buronan berinisial R dan F guna memetakan seluruh jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






