Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial MF terkait peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bekasi Timur. Melalui penyelidikan lanjutan, tim melacak sumber barang haram tersebut hingga ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Petugas kemudian menciduk MF di lokasi penginapan itu pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 12,95 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Petugas juga menyita empat butir ekstasi berwarna hijau dengan berat neto 1,19 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta tas penyimpan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MF mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial FA melalui perantara berinisial DO. Kepolisian telah menetapkan FA dan DO ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah memburu kedua pemasok jaringan tersebut.
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi

Saat ini MF dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta uji laboratorium. MF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.






