Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran gelap narkotika dan menyita 99,67 gram sabu dari dua pria berinisial IS (44) dan MJ (35) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Operasi penangkapan tersebut bermula dari laporan warga di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, yang resah akibat lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengonfirmasi penindakan tersebut pada Rabu (16/9). Penangkapan berlangsung pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita, saat petugas di lapangan berhasil meringkus IS di kawasan Kelurahan Gunung Panjang.
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan awal terhadap IS, polisi menemukan satu paket besar sabu. Berdasarkan hasil interogasi, IS mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Redeb.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kedua dengan disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat. Di kontrakan tersebut, polisi menangkap tersangka kedua, MJ, serta menyita tambahan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket besar sabu.
Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Selain total narkotika seberat 99,67 gram, aparat turut menyita timbangan digital, kemasan plastik klip transparan, dan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.






