Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/9). Pelaku kedapatan menjalankan bisnis sampingan terlarang dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di warung miliknya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang berlangsung di warung nasi goreng tersebut. Saat melakukan penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang merupakan sisa stok yang belum terjual. Proses penangkapan HI sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarganya di lokasi kejadian sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut selama satu bulan terakhir. Berdasarkan hasil interogasi, HI meraup keuntungan sekitar Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang diedarkan. Pelaku yang juga tercatat sebagai pengguna aktif itu mengaku nekat menjual narkoba karena tergiur keuntungan cepat sekaligus untuk memenuhi kecanduan pribadinya.
HI diketahui merupakan residivis yang tercatat sudah dua kali mendekam di penjara atas dua perkara berbeda, yakni kasus narkotika pada 2019 dan kasus penganiayaan setelah masa pembebasannya.
Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk memutus jaringan peredaran tersebut. Petugas tengah memburu pemasok utama narkoba kepada tersangka yang teridentifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.






