Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus empat orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi secara ilegal. Para pelaku memanfaatkan bot Telegram untuk mengakses dan memperjualbelikan informasi sensitif, termasuk data milik pejabat dan tokoh publik.
Pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi yang berbeda, yakni LP/B/105/VI/2026/SPKT Polda Jawa Barat dan LP/A/32/VIII/2026/Ditsiber Polda Jawa Barat. Polisi turut menyita barang bukti berupa telepon seluler, komputer, laptop, tangkapan layar aktivitas forum internet, serta sejumlah akun digital.
Dua Sindikat Bot Telegram Diungkap
Pada perkara pertama, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang saling terhubung. AS (21), warga Banten, bertugas menawarkan jasa pelacakan identitas serta memamerkan data korban melalui akun Instagram. Tersangka AR (33), warga Kota Tangerang, membuat bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) bernama Bamon untuk mengakses data secara otomatis. Sementara itu, BDJ (22), warga Belitung Timur, bertindak sebagai pembuat Application Programming Interface (API) key yang terhubung ke berbagai basis data, mulai dari kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, hingga pendidikan.
Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Sindikat ini menyewakan akses bot Telegram tersebut kepada pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp 700 ribu per akun setiap bulan. Penangkapan dilakukan secara bertahap, diawali dari AS di Banten pada 10 Agustus 2026, AR di sebuah indekos di Kota Tangerang pada 11 Agustus 2026, hingga BDJ di Yogyakarta pada 10 September 2026.
Pada perkara kedua, penyidik menangkap AH (22), warga Jakarta. AH mengoperasikan bot Telegram bernama Layak OSINT Bot serta mengelola saluran Telegram Pegasus DB untuk memperjualbelikan basis data pribadi spesifik. Informasi yang diperdagangkan mencakup NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon pejabat dan tokoh publik, yang salah satunya sempat beredar dengan judul "Data Leak Pejabat Publik".
Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pada laporan polisi pertama dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, tersangka AH pada laporan polisi kedua dijerat ketentuan UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta UU PDP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.






