berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap

Fitri KaraengDiterbitkan 16 Sep 2026 - 18.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus empat orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi secara ilegal. Para pelaku memanfaatkan bot Telegram untuk mengakses dan memperjualbelikan informasi sensitif, termasuk data milik pejabat dan tokoh publik.

Pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi yang berbeda, yakni LP/B/105/VI/2026/SPKT Polda Jawa Barat dan LP/A/32/VIII/2026/Ditsiber Polda Jawa Barat. Polisi turut menyita barang bukti berupa telepon seluler, komputer, laptop, tangkapan layar aktivitas forum internet, serta sejumlah akun digital.

Dua Sindikat Bot Telegram Diungkap

Pada perkara pertama, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang saling terhubung. AS (21), warga Banten, bertugas menawarkan jasa pelacakan identitas serta memamerkan data korban melalui akun Instagram. Tersangka AR (33), warga Kota Tangerang, membuat bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) bernama Bamon untuk mengakses data secara otomatis. Sementara itu, BDJ (22), warga Belitung Timur, bertindak sebagai pembuat Application Programming Interface (API) key yang terhubung ke berbagai basis data, mulai dari kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, hingga pendidikan.

Baca Juga

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Sindikat ini menyewakan akses bot Telegram tersebut kepada pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp 700 ribu per akun setiap bulan. Penangkapan dilakukan secara bertahap, diawali dari AS di Banten pada 10 Agustus 2026, AR di sebuah indekos di Kota Tangerang pada 11 Agustus 2026, hingga BDJ di Yogyakarta pada 10 September 2026.

Pada perkara kedua, penyidik menangkap AH (22), warga Jakarta. AH mengoperasikan bot Telegram bernama Layak OSINT Bot serta mengelola saluran Telegram Pegasus DB untuk memperjualbelikan basis data pribadi spesifik. Informasi yang diperdagangkan mencakup NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon pejabat dan tokoh publik, yang salah satunya sempat beredar dengan judul "Data Leak Pejabat Publik".

Baca Juga

Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pada laporan polisi pertama dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, tersangka AH pada laporan polisi kedua dijerat ketentuan UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta UU PDP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TelegramPerlindungan Data PribadiPolda Jabar

Berita Terbaru Lainnya

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka DitangkapKebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih BerkobarKebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 HangusJadi Rujukan Korban Gempa, Puskesmas Palue, Sikka Minim NakesPolisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang DitangkapKrisis Minyak Dunia di Depan Mata, Ini Bukti-Bukti BarunyaDiam-Diam Toyota Mau Bikin Mobil Listrik BEV Harga Terjangkau, Kapan?Dorong Transformasi Green Port, Pelindo Luncurkan Layanan OPS

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap